Untitled-6Wakil Presiden Ju­suf Kalla (JK) me­nilai IPDN masih diperlukan untuk mendidik para calon birokrat, sehingga usulan membubarkan IPDN dianggap tak relevan. “Kita tetap memerlukan pendidikan birokrasi untuk pamong praja, IPDN. Khusus untuk pamong praja, urusan camat, lurah, itu harus ada pendidikannya,” kata JK di kan­tornya, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Terkait unsur kekerasan dalam proses pendidikan terhadap peserta didiknya, JK mengatakan hal itu tak pantas dijadikan alasan IPDN layak dibubarkan. “Kalau begitu bukan IPDN-nya yang dibubarkan, tetapi unsur kekerasannya yang harus dihi­langkan,” tutur JK.

JK menyatakan untuk melahir­kan pamong praja maka Kemendagri harus memiliki sekolahnya. “Sama dengan dengan insinyur ada pendid­ikan insinyur, dokter ada pendidi­kan dokter,” kata JK.

Pernyataan JK ini disampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan bahwa IPDN adalah sekolah tidak jelas.

Ahok juga mengaku telah men­gusulkan hal ini pada Presiden Joko Widodo. Alasan Ahok perlu dibubar­kannya sekolah itu karena dinilai tak ada mekanisme yang jelas dalam proses rekrutmen calon pamong prajanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo men­gatakan pembentukan IPDN dimak­sudkan untuk meningkatkan kuali­tas aparatur sipil negara dari segi sumber daya manusia (SDM).

Kemendagri menilai IPDN masih diperlukan untuk memperoleh apara­tur sipil negara yang mengerti pen­didikan kepamongprajaan. Dengan usulan pembubaran tersebut, Tjahjo mengatakan Ahok telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

Ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menginginkan dibubarkannya Intitut Pemerintahan Dalam Neg­eri membuat tersinggung beberapa alumninya.

Ahok pun merespons hal terse­but dengan menyatakan sebagai war­ga yang tinggal di negara demokrasi dirinya bebas berpendapat. “Saya kira semua orang berhak (berpenda­pat) ini negara demokrasi. Seharusn­ya anak IPDN juga merasa terganggu ketika ada UU Aparatur Sipil Negara karena undang-undang itu mengata­kan kita berhak merekrut PNS dari yang non-PNS,” kata Ahok di Kantor Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Dis­penda) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

Ahok mempertanyakan kuali­tas lulusan IPDN, apakah lebih baik dibanding non-IPDN. Menurutnya tidak semua lurah dan camat di DKI Jakarta merupakan lulusan IPDN. “Apakah anak-anak IPDN pasti lebih baik dari anak non IPDN? Enggak juga,” ujar Ahok.

Menurut Ahok, Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (PTSP) yang men­jadi andalan pemerintahannya juga bukan dijabat oleh lulusan IPDN. Ahok mengingatkan kembali korban tewas yang meninggal di IPDN seba­gai salah satu keburukan dari IPDN. “Siapa yang berantem, berapa ban­yak orang mati di IPDN, saya mau tanya,” kata Ahok.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Perempuan Muda di Lampung yang Curi Uang Mertua Belasan Juta Rupiah

Ketika melantik pejabat eselon II, III, IV pada Jumat (4/9), Ahok juga menyinggung masalah pembubaran IPDN. Menurutnya, ada IPDN hanya menimbulkan kesan ekslusif bagi para alumninya. Dirinya pun men­gatakan tidak ingin menggunakan ajudan dari IPDN.

Sekjen Ikatan Alumni Keluarga IPDN Arief M Edie menyebut, Ahok mengusulkan itu karena tidak pa­ham dengan sejarah IPDN. IPDN sudah ada sejak zaman Soekarno. Bahkan, Bung Karno sendiri yang meresmikan berdirinya sekolah pa­mong praja tersebut.

Arief menyebut tidak ada masalah IPDN dibubarkan jika yang meminta rakyat Indonesia, bukan hanya Ahok saja. Karena yang memakai lulusan IPDN bukan Pemprov DKI Jakarta saja, tetapi semua pemerintahan dalam negeri di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Ku­molo enggan berkomentar mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menginginkan dibubarkannya Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). “Tanya Pak Ahok. Kan Pak Ahok lebih hebat. Tanya Pak Ahok,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Ja­karta Pusat, Selasa (8/9).

Sebelumnya, Ahok mengata­kan dirinya ingin IPDN dibubar­kan. Menurut dia, dengan adanya Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah tidak memberikan keistimewaan pada IPDN. Ia bahkan mengatakan tidak ingin mengguna­kan ajudan dari IPDN.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected] (/net)

============================================================
============================================================
============================================================