JAKARTA TODAY – Iuran BPJS Kesehatan bakal turun mulai besok, 1 Mei 2020. Penurunan dilakukan seiring dengan dibatalkannya Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung. Dengan turunnya iuran ini, maka mulai besok, para peserta hanya membayar premi BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif lama yang mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Penurunan ini berlaku untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Karena itu, untuk peserta yang sudah membayar iuran April 2020 sesuai dengan Perpres 75/2019 sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3 akan dikembalikan sisanya pada tagihan Mei 2020. Dengan kata lain, tagihan pada Mei akan berkurang sesuai dengan sisa pengembalian April 2020. Sedangkan untuk iuran yang sudah dibayarkan pada Januari sampai Maret 2020 tak akan diganti kelebihannya. “Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4). Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Kata dia, pada prinsipnya BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang
============================================================
============================================================
============================================================