Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Tekad Presiden Joko Widodo memangkan birokrasi perizinan yang menyebalkan, terutama izin investasi, sudah di­wujudkan. Senin (26/10/2015), Badan Koordina­si Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan bahwa layanan izin investasi 3 jam sudah bisa dinikmati oleh investor yang memenuhi syarat.

Bahkan dalam simulasi yang dilakukan di BKPM, proses izin investasi yang diminta Presiden Jokowi jangan lebih dari 3 jam, jus­tru bisa lebih singkat lagi, yakni hanya 30 me­nit (setengah jam). Dengan inovasi layanan yang diberikan BKPM ini, banyak kalagan berkeyakinan bah­wa Indonesia akan menjadi surga para inves­tor dunia. Sebab dengan inovasi ini, investor yang tadinya butuh waktu berhari-hari untuk mengurus izin-izin investasi kini hanya perlu datang langsung ke Kantor BKPM dan duduk manis di ruang tunggu.

Investor cukup datang sendiri ke Kantor BKPM dengan membawa kartu identitas dan flowchart bisnis ke Kantor BKPM untuk men­gurus izin investasi dalam waktu 3 jam.

Dalam waktu paling lama 3 jam, investor sudah bisa memperoleh 3 izin pokok untuk investasi, yaitu izin prinsip investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, sekaligus mem-booking tanah untuk pembangunan pabrik.

“Hari ini kita siap memberikan layanan izin investasi 3 jam,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Les­tari Indah, dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Sebagai bukti kesiapannya, BKPM melaku­kan simulasi layanan izin investasi 3 jam. Sim­ulasi dimulai dengan kedatangan investor ke Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor BKPM, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Begitu masuk, investor langsung mengambil nomor antrean di samping pintu masuk.

Pendamping investor langsung menjem­put dan mengantarkan investor masuk ke ruang tunggu. Di ruang tunggu, investor me­nyampaikan rencana investasinya kepada Di­rektur Pelayanan Perizinan Penanaman Mod­al BKPM dan menyerahkan dokumen. Setelah itu, pendamping investor segera membawa dokumen tersebut dan membantu penguru­san izin 3 jam.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

Sedangkan investor cukup duduk saja menunggu di ruang tunggu yang terletak di pojok Front PTSP. Di ruangan ini tersedia tele­visi layar datar berukuran 29 inch, kursi sofa, teh dan kopi, serta dispenser yang menye­diakan air panas maupun air dingin. Investor bisa duduk menonton televisi sambil menik­mati kopi hangat.

Sementara itu, pendamping investor lang­sung mendistribusikan dokumen. Pertama, pendamping investor mendatangi meja pelay­anan izin investasi. Petugas memasukan data-data investor dan membuatkan izin prinsip investasi. Waktu yang dibutuhkan untuk men­gurus izin investasi dalam simulasi ini menu­rut perhitungan detikFinance hanya 5 menit.

Kemudian pendamping investor datang ke meja pelayanan Ditjen Pajak. Di sini, pendamping investor membantu pengurusan NPWP, hanya dalam 5 menit, kartu NPWP su­dah jadi.

Pendamping investor lalu menjemput in­vestor di ruang tunggu untuk memilih lang­sung tanah yang ingin di-booking. Pendamp­ing investor mengantarkan investor ke meja pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ru­ang (ATR). Di meja ini sudah tersedia monitor berukuran 28 inch yang memperlihatkan peta lahan milik Kementerian ATR.

Investor bisa menanyakan berbagai infor­masi kepada petugas di meja ini, mulai dari lo­kasi, kecocokan lahan, kondisi sosial masyara­kat, dan sebagainya. Setelah berdikusi dengan petugas, investor bisa memilih 2 lokasi untuk di-booking. Surat Keterangan Booking Tanah segera diberikan. Proses simulasi booking ta­nah hanya memakan waktu 10 menit.

Selesai mem-booking tanah, investor kem­bali ke ruang tunggu bersama pendamping. Notaris turun langsung ke ruang tunggu un­tuk mengesahkan akta pendirian perusahaan. Ada 4 produk layanan izin investasi 3 jam, yakni izin investasi, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, dan Surat Keterangan Booking Tanah sudah selesai dan diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan Perizinan Penana­man Modal BKPM.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Untuk membayar biaya pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, investor cu­kup menggesek kartu di alat Modul Peneri­maan Pajak dan PNBP (MPN) layanan dari Bank BNI. Alat ini serupa dengan alat untuk menerima pembayaran dari kartu kredit atau kartu debit.

Berdasarkan perhitungan detikFinance, semua proses pelayanan izin investasi 3 jam ini dalam simulasi hanya membutuhkan wak­tu 30 menit. Lestari membenarkan bahwa sebenarnya layanan izin investasi 3 jam bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 jam. Namun, BKPM menetapkan waktu layanan 3 jam untuk lebih memberi kepastian pada in­vestor.

“Investor kan yang diperlukan kepastian waktu dan persyaratan. Kalau kita beri 3 jam, kalau lebih cepat kan lebih baik. Itu kepastian yang bisa kita berikan,” ucapnya.

Pada tahap awal ini, BKPM hanya meny­iapkan 2 orang pendamping investor. Sean­dainya ada beberapa investor yang datang sekaligus, tentu pengurusan izin butuh waktu lebih lama karena pendamping terbatas. Kare­na itu, BKPM akan menambah lagi pendamp­ing investor sesuai kebutuhan. “Pendamping tergantung jumlah investor yang harus dilay­ani. Hari ini ready 2 pendamping,” katanya.

Layanan izin 3 jam hanya dapat dinikmati oleh investor yang mau menanam modal den­gan nilai lebih dari Rp 100 miliar, atau mem­bangun industri yang menyerap tenaga kerja sampai lebih dari 1.000 orang.

Layanan ini juga hanya berlaku untuk in­vestasi di bidang industri, tidak untuk sektor jasa. Investor juga harus datang sendiri ke Kantor BKPM untuk mengurusnya, tidak bo­leh diwakilkan.

(Alfian Mujani)

============================================================
============================================================
============================================================