JAKARTA, TODAY — Pelayanan perizinan dan investasi di IndoÂnesia masih sangat mengeceÂwakan. Bahkan Presiden Joko Widodo sangat kesal melihat betapa ribetnya mengurus izin investasi di negeri ini. Misalnya izin pemÂbangkit listrik membuÂtuhkan waktu selama 2,5 tahun sedangkan di Dubai hanÂya butuh 1 jam.
Sekjen Kementerian KoorÂdinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengakui banyak sekali aturan yang belum terintegrasi antara satu instansi dengan yang lainnya. Kondisi ini membuat investor kesulitasn menyelesaikan perÂizinan yang rumit.
“Perizinan listrik yang waktunya mencapai sangat lama. Banyak hambatan yang dihadapi proyek dari KL (KeÂmenterian/Lembaga) dan daeÂrah atau badan usaha BUMN, BUMD, swasta,†jelas Lukita di kantor Kemenko PerekonomiÂan, Jakarta, Jumat (18/9/2015)
Misalnya untuk analisis dampak lingkungan (AMDAL). Investor butuh waktu sampai 6 bulan atau 180 hari. Harusnya ini bisa dipercepat menjadi 60 hari saja dengan mengintegraÂsikan aturan dari Kementerian ESDM dan Kementerian KehuÂtanan dan Lingkungan Hidup.
“AMDAL itu 6 bulan, itu diÂpercepat menjadi 60 hari, itu akan mempercepat apa yang sudah didaftarkan investor ke BKPM. Belum lagi untuk izin lahan dan banyak lagi izin-izin yang harus dipenuhi, padahal sebenarnya tidak perlu,†katÂanya.
Lukita menambahkan upaÂya ini sudah dimulai dengan fokus pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya integrasi ini juga akan pengguÂnaan sistem elektronika untuk mengurus perizinan.
“Kalau ada invetsor ingin menggarap satu proyek maka akan disiapkan satu formulir, mereka akan melaksanakan persyaratan tadi. Begitu cek, ditandatangani oleh BKPM, maka kemudian izin prinsip dikeluarkan lalu berbagai izin dilaksanakan dan diberi batas waktu apakah yang di BKPM, atau masih secara teknis di KL, diberi batas waktu singkat di BKPM maksimal 10 hari kerja,†kata Lukita.
Selain masalah perizinan, banyak hal lain yang mengÂhambat investasi di Indonesia, seperti soal pengadaan barang dan jasa. “Ada juga non perizÂinan, ada terkait tata ruang, proses pengadaan barang jasa lama karena harus selalu tenÂder, risiko perubahan kebiÂjakan pemerintah, lalu kalau pejabat ada diskresi lalu khaÂwatir ada tindakan aparat huÂkum,†jelasnya.
Akhirnya investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Kemudian dalam indeks kemuÂdahan berusaha di Indonesia masih berada di posisi 114 dari total 189 negara.
Pemerintah akhirnya merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan proyek strategis nasional dan Instruksi Presiden tentang perÂcepatan proyek strategis naÂsional, targetnya akan selesai pada Oktober mendatang.
“Terkait dengan Perpres dan Inpres percepatan proyek strategis. ini sudah siap segera diwujudkan. kita tahu dalam pembangunan proyek yang besar contohnya waktu itu adalah PLTU batang misal terÂhambat dengan pembebasan lahan. Ada juga soal lainnya siapa yang melaksanakan. ada juga perizinan misal listrik yang waktunya mencapai sanÂgat lama,†katanya.
Salah satu isinya adalah penerbitan petunjuk tekÂnis dan atau penjelasan atau penafsiran kepada pejabat dan pemda terhadap peraturan perundang-undangan atau keÂbijakan dalam mempercepat proyek strategis.
“Dan yang lebih penting pemerintah akan meningkatÂkan fungsi aparat pengawasan internal pemerintah dalam rangka pengawasan pelaksanaan proyek,†kata Lukita.
(Alfian M)