izin-investasi-di-dubai-1-jam-indonesia-bertahun-tahun-yPSTN4XinGJAKARTA, TODAY — Pelayanan perizinan dan investasi di Indo­nesia masih sangat mengece­wakan. Bahkan Presiden Joko Widodo sangat kesal melihat betapa ribetnya mengurus izin investasi di negeri ini. Misalnya izin pem­bangkit listrik membu­tuhkan waktu selama 2,5 tahun sedangkan di Dubai han­ya butuh 1 jam.

Sekjen Kementerian Koor­dinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengakui banyak sekali aturan yang belum terintegrasi antara satu instansi dengan yang lainnya. Kondisi ini membuat investor kesulitasn menyelesaikan per­izinan yang rumit.

“Perizinan listrik yang waktunya mencapai sangat lama. Banyak hambatan yang dihadapi proyek dari KL (Ke­menterian/Lembaga) dan dae­rah atau badan usaha BUMN, BUMD, swasta,” jelas Lukita di kantor Kemenko Perekonomi­an, Jakarta, Jumat (18/9/2015)

Misalnya untuk analisis dampak lingkungan (AMDAL). Investor butuh waktu sampai 6 bulan atau 180 hari. Harusnya ini bisa dipercepat menjadi 60 hari saja dengan mengintegra­sikan aturan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Kehu­tanan dan Lingkungan Hidup.

“AMDAL itu 6 bulan, itu di­percepat menjadi 60 hari, itu akan mempercepat apa yang sudah didaftarkan investor ke BKPM. Belum lagi untuk izin lahan dan banyak lagi izin-izin yang harus dipenuhi, padahal sebenarnya tidak perlu,” kat­anya.

BACA JUGA :  Lauk Praktis untuk Makan Siang, Suun Goreng Telur dan Kol yang Enak dan Nikmat

Lukita menambahkan upa­ya ini sudah dimulai dengan fokus pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya integrasi ini juga akan penggu­naan sistem elektronika untuk mengurus perizinan.

“Kalau ada invetsor ingin menggarap satu proyek maka akan disiapkan satu formulir, mereka akan melaksanakan persyaratan tadi. Begitu cek, ditandatangani oleh BKPM, maka kemudian izin prinsip dikeluarkan lalu berbagai izin dilaksanakan dan diberi batas waktu apakah yang di BKPM, atau masih secara teknis di KL, diberi batas waktu singkat di BKPM maksimal 10 hari kerja,” kata Lukita.

Selain masalah perizinan, banyak hal lain yang meng­hambat investasi di Indonesia, seperti soal pengadaan barang dan jasa. “Ada juga non periz­inan, ada terkait tata ruang, proses pengadaan barang jasa lama karena harus selalu ten­der, risiko perubahan kebi­jakan pemerintah, lalu kalau pejabat ada diskresi lalu kha­watir ada tindakan aparat hu­kum,” jelasnya.

BACA JUGA :  5 Manfaat Kubis Merah untuk Kesehatan yang Jarang Orang Tahu

Akhirnya investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Kemudian dalam indeks kemu­dahan berusaha di Indonesia masih berada di posisi 114 dari total 189 negara.

Pemerintah akhirnya merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan proyek strategis nasional dan Instruksi Presiden tentang per­cepatan proyek strategis na­sional, targetnya akan selesai pada Oktober mendatang.

“Terkait dengan Perpres dan Inpres percepatan proyek strategis. ini sudah siap segera diwujudkan. kita tahu dalam pembangunan proyek yang besar contohnya waktu itu adalah PLTU batang misal ter­hambat dengan pembebasan lahan. Ada juga soal lainnya siapa yang melaksanakan. ada juga perizinan misal listrik yang waktunya mencapai san­gat lama,” katanya.

Salah satu isinya adalah penerbitan petunjuk tek­nis dan atau penjelasan atau penafsiran kepada pejabat dan pemda terhadap peraturan perundang-undangan atau ke­bijakan dalam mempercepat proyek strategis.

“Dan yang lebih penting pemerintah akan meningkat­kan fungsi aparat pengawasan internal pemerintah dalam rangka pengawasan pelaksanaan proyek,” kata Lukita.

(Alfian M)

============================================================
============================================================
============================================================