BOGOR TODAY – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor menggelar sosialisasi mengenai izin prinsip dan izin prinsip perluasan penanaman modal di Aula Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kemarin.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari semua unsur 6 kecamatan dan 68 Kelurahan di Kota Bogor. “Maksud dan tujuan diadakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi terkait dengan perizinan yang dilimpahkan ke wilayah,” kata Kepala BPPT PM Kota Bogor, Denny Mulyadi, kemarin.
Menurutnya, berkaitan dengan pelimpahan perizinan di kecamatan sesuai dengan Perwali No. 15 tahun 2015 dan pihaknya terus melakukan koordinasi secara rutin. “Pelimpahan perizinan tersebut yaitu untuk IMB dibawah 150 meter dan Ho dibawah 50 meter. Jika di atas jumlah yang tadi harus mengurus ke BPPT PM,” paparnya.
Ia menambahkan, pelimpahan pelayanan perizinan di kecamatan tersebut hanya untuk rumah tinggal tunggal yang tidak terstruktur. “Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut juga dihadiri narasumber dari BPPT PM yaitu Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal Tyas Ajeng dan Kabid perizinan Perekonomian Rudi Mashudi.
(Guntur Eko Wicaksono)