Untitled-10BOGOR TODAY – Badan Pelay­anan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor menggelar sosial­isasi mengenai izin prinsip dan izin prinsip perluasan penana­man modal di Aula Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, ke­marin.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari semua unsur 6 kecamatan dan 68 Kelurahan di Kota Bogor. “Maksud dan tujuan diadakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi terkait dengan perizinan yang dilimpahkan ke wilayah,” kata Kepala BPPT PM Kota Bogor, Denny Mulya­di, kemarin.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

Menurutnya, berkaitan dengan pelimpahan perizinan di kecamatan sesuai dengan Perwali No. 15 tahun 2015 dan pihaknya terus melakukan koordinasi secara rutin. “Pe­limpahan perizinan tersebut yaitu untuk IMB dibawah 150 meter dan Ho dibawah 50 me­ter. Jika di atas jumlah yang tadi harus mengurus ke BPPT PM,” paparnya.

BACA JUGA :  Lontong Tetap Segar dan Awet Hingga 2 Hari, Ini Dia Rahasianya

Ia menambahkan, pe­limpahan pelayanan perizinan di kecamatan tersebut hanya untuk rumah tinggal tunggal yang tidak terstruktur. “Mu­dah-mudahan sosialisasi ini dapat bermanfaat untuk men­ingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dalam acara sosialisasi tersebut juga dihadiri nara­sumber dari BPPT PM yaitu Kepala Bidang (Kabid) Penana­man Modal Tyas Ajeng dan Ka­bid perizinan Perekonomian Rudi Mashudi.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================