Ignasius-JonanMENTERI Perhubungan RI, Ignatius Jonan telah mengeluarkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada investor dan operator proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Kamis (17/3/2016).

Oleh : Rishad Noviansyah
[email protected]

Sejak penandatanganan konsesi rute kereta sepan­jang 142 kilometer itu, izin usaha akan berlaku selama 30 tahun sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 160 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha Pe­nyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum diterbitkan.

“Izin usaha ini bisa diperpanjang setiap kali, paling lama 20 tahun dan berlaku 30 ta­hun sejak diterbitkan,” ujar Direktur Jenderal Perkertaapian, Hermanto Dwiatmoko, dalam ket­erangan resminya, Kamis (17/3/2016).

Ia menambahkan, pemegang izin usaha wajib memenuhi aturan perundang-undangan dalam bidang perkeretaapian dan paling lama tiga tahun harus menyelesaikan kegiatan perencaan teknis, kegiatan analisi mengenai dampak ling­kungan atau ukl dan upl.

“Pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik juga harus dilaku­kan. Selain itu, pemegang izin ini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan terse­but setiap satu tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hermanto me­maparkan bahwa izin ini bisa di­cabut apabila PT KCIC, tidak melak­sanakan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini. Izin usaha ini juga akan dicabut jika dalam waktu satu tahun setelah diberikannya izin, PT KCIC tidak melakukan kegiatan analisis men­genai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL. “Kalau PT KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini,” tegas Hermanto.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Dengan terbitnya Izin Usaha Peny­elenggaraan Prasarana Perkeretaa­pian Umum, Kemenhub meminta PT KCIC dapat segera menyelesaikan ke­wajibannya seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubun­gan tersebut.

Sesuai fokus kerja Menteri Per­hubungan untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi serta men­ciptakan good governance, per­mohonan perizinan yang diajukan kepada Kemenhub akan segera di­proses sepanjang persyaratannya terpenuhi.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas, Pemerintah saat ini fokus mengem­bangkan transportasi masal berbasis rel di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Diharapkan dengan adanya kereta cepat Jakarta-Bandung akan dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik khususnya di daerah-daerah yang dilalui oleh kereta cepat tersebut dan kota tujuannya yaitu Bandung yang terkenal dengan wisata alam, wisata belanja dan wisata kuliner, sesuai dengan Nawa Cita.

Meski begitu, PT KCIC belum bisa melakukan proses konstruksi. PT KCIC harus melengkapi dokumen untuk memperoleh izin pemban­gunan prasarana perkeretaapian umum. Setelah izin pembangunan terbit, KCIC baru bisa melakukan lagi proses konstruksi.

Semua Poin Disepakati

Konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung antara Ke­menterian Perhubungan dengan PT KCIC ditandatangani pada Rabu (16/3/2016) malam. Dalam kesepaka­tan itu disebutkan, masa konsesi ber­langsung 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecu­ali dalam keadaan kahar, seperti ada bencana alam.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Tofu Ayam Cincang yang Gurih dan Lezat Dijamin Keluarga Ketagihan

Perjanjian kerja sama itu ditan­datangani oleh Menteri Perhubun­gan, Ignasius Jonan dan Direktur Utama PT KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan di kantor Kementerian Perhubungan. Disebutkan pula, pembangunan prasarana kereta cepat senilai USD 5,5 miliar ini paling lama tiga tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluar­kan.

Target Operasi 2019

Beberapa poin lain dalam perjan­jian konsesi, antara lain, pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretapaian KA cepat, termasuk tanah yang dimiliki oleh pemerintah dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga.

Direktur Utama PT KCIC, Hang­goro Budi Wiryawan, mengatakan, pihaknya menunggu penerbitan izin usaha dan izin pembangunan jalur kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut.

“Jika KCIC sudah mengantongi izin usaha dan izin pembangunan, maka pembangunan akan segera di­percepat, agar target operasi tahun 2019 dapat terwujud,” kata Hang­goro.

Proyek kereta cepat ini sempat dibayangi ketidakpastian, termasuk kabar penolakan proyek ini oleh Presiden Joko Widodo, serta per­saingan antara Jepang dan Cina. Se­bagian pengamat juga sempat mem­permasalahkan belum matangnya analisis dampak lingkungan untuk pembangunan jalur kereta tersebut. (*/Net)

============================================================
============================================================
============================================================