MENTERI Perhubungan RI, Ignatius Jonan telah mengeluarkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada investor dan operator proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Kamis (17/3/2016).
Oleh : Rishad Noviansyah
[email protected]
Sejak penandatanganan konsesi rute kereta sepanÂjang 142 kilometer itu, izin usaha akan berlaku selama 30 tahun sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 160 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha PeÂnyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum diterbitkan.
“Izin usaha ini bisa diperpanjang setiap kali, paling lama 20 tahun dan berlaku 30 taÂhun sejak diterbitkan,†ujar Direktur Jenderal Perkertaapian, Hermanto Dwiatmoko, dalam ketÂerangan resminya, Kamis (17/3/2016).
Ia menambahkan, pemegang izin usaha wajib memenuhi aturan perundang-undangan dalam bidang perkeretaapian dan paling lama tiga tahun harus menyelesaikan kegiatan perencaan teknis, kegiatan analisi mengenai dampak lingÂkungan atau ukl dan upl.
“Pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik juga harus dilakuÂkan. Selain itu, pemegang izin ini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan terseÂbut setiap satu tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin,†tambahnya.
Lebih lanjut, Hermanto meÂmaparkan bahwa izin ini bisa diÂcabut apabila PT KCIC, tidak melakÂsanakan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini. Izin usaha ini juga akan dicabut jika dalam waktu satu tahun setelah diberikannya izin, PT KCIC tidak melakukan kegiatan analisis menÂgenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL. “Kalau PT KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini,†tegas Hermanto.
Dengan terbitnya Izin Usaha PenyÂelenggaraan Prasarana PerkeretaaÂpian Umum, Kemenhub meminta PT KCIC dapat segera menyelesaikan keÂwajibannya seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri PerhubunÂgan tersebut.
Sesuai fokus kerja Menteri PerÂhubungan untuk meningkatkan tata kelola dan regulasi serta menÂciptakan good governance, perÂmohonan perizinan yang diajukan kepada Kemenhub akan segera diÂproses sepanjang persyaratannya terpenuhi.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas, Pemerintah saat ini fokus mengemÂbangkan transportasi masal berbasis rel di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Diharapkan dengan adanya kereta cepat Jakarta-Bandung akan dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik khususnya di daerah-daerah yang dilalui oleh kereta cepat tersebut dan kota tujuannya yaitu Bandung yang terkenal dengan wisata alam, wisata belanja dan wisata kuliner, sesuai dengan Nawa Cita.
Meski begitu, PT KCIC belum bisa melakukan proses konstruksi. PT KCIC harus melengkapi dokumen untuk memperoleh izin pembanÂgunan prasarana perkeretaapian umum. Setelah izin pembangunan terbit, KCIC baru bisa melakukan lagi proses konstruksi.
Semua Poin Disepakati
Konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung antara KeÂmenterian Perhubungan dengan PT KCIC ditandatangani pada Rabu (16/3/2016) malam. Dalam kesepakaÂtan itu disebutkan, masa konsesi berÂlangsung 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecuÂali dalam keadaan kahar, seperti ada bencana alam.
Perjanjian kerja sama itu ditanÂdatangani oleh Menteri PerhubunÂgan, Ignasius Jonan dan Direktur Utama PT KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan di kantor Kementerian Perhubungan. Disebutkan pula, pembangunan prasarana kereta cepat senilai USD 5,5 miliar ini paling lama tiga tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarÂkan.
Target Operasi 2019
Beberapa poin lain dalam perjanÂjian konsesi, antara lain, pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretapaian KA cepat, termasuk tanah yang dimiliki oleh pemerintah dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga.
Direktur Utama PT KCIC, HangÂgoro Budi Wiryawan, mengatakan, pihaknya menunggu penerbitan izin usaha dan izin pembangunan jalur kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut.
“Jika KCIC sudah mengantongi izin usaha dan izin pembangunan, maka pembangunan akan segera diÂpercepat, agar target operasi tahun 2019 dapat terwujud,†kata HangÂgoro.
Proyek kereta cepat ini sempat dibayangi ketidakpastian, termasuk kabar penolakan proyek ini oleh Presiden Joko Widodo, serta perÂsaingan antara Jepang dan Cina. SeÂbagian pengamat juga sempat memÂpermasalahkan belum matangnya analisis dampak lingkungan untuk pembangunan jalur kereta tersebut. (*/Net)