AKP-Yasser-ArafatJAJARAN Polsek Bogor Barat mengamankan seorang oknum pegawai Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), DA (37) karena diduga melakukan tindak penipuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, AKP Yasser Arafat men­gungkapkan, mo­dus penipuan yang dilakukan DA dengan menjanjik­an masyarakat bisa menjadi PNS tanpa tes dengan menyerahkan uang Rp 175 juta.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

“Korban diminta meny­erahkan uang Rp 175 juta seb­agai syarat jika ingin jadi PNS tanpa tes,” ujar Yasser, Min­ggu (31/1/2016).

Tergiur, korban kemudian menyetor uang sebesar Rp 170 juta kepada pelaku yang digu­nakan sebagai pelicin. “DA diamankan polisi atas laporan AE (30) warga Rumpin, Kabu­paten Bogor. Korban percaya karena pelaku juga seorang PNS. Tapi, setelah uang dis­erahkan, pelaku meng­hilang, hingga korban melaporkan kepada polisi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Korban, kata Yas­ser, tergiur dengan dokumen-dokumen yang diperlihat­kan tersangka tanpa mengkroscek keaslian dokumen tersebut. “Ter­sangka ditangkap di persembunyiannya, daerah Jonggol. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” pung­kasnya.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================