JAJARAN Polsek Bogor Barat mengamankan seorang oknum pegawai Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), DA (37) karena diduga melakukan tindak penipuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Oleh : YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, AKP Yasser Arafat menÂgungkapkan, moÂdus penipuan yang dilakukan DA dengan menjanjikÂan masyarakat bisa menjadi PNS tanpa tes dengan menyerahkan uang Rp 175 juta.
“Korban diminta menyÂerahkan uang Rp 175 juta sebÂagai syarat jika ingin jadi PNS tanpa tes,†ujar Yasser, MinÂggu (31/1/2016).
Tergiur, korban kemudian menyetor uang sebesar Rp 170 juta kepada pelaku yang diguÂnakan sebagai pelicin. “DA diamankan polisi atas laporan AE (30) warga Rumpin, KabuÂpaten Bogor. Korban percaya karena pelaku juga seorang PNS. Tapi, setelah uang disÂerahkan, pelaku mengÂhilang, hingga korban melaporkan kepada polisi,†ujarnya.
Korban, kata YasÂser, tergiur dengan dokumen-dokumen yang diperlihatÂkan tersangka tanpa mengkroscek keaslian dokumen tersebut. “TerÂsangka ditangkap di persembunyiannya, daerah Jonggol. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,†pungÂkasnya.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)