Untitled-7

PEMERINTAH tetap memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk penggunaan jasa jalan tol di tahun ini. Pemberlakuannya bersamaan dengan jadwal kenaikan tarif tol reguler di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Oleh : YUSKA APITYA

Sehingga jadwal pengenaan PPN 10% untuk setiap ruas tol akan berbeda-beda tergantung jadwal kenaikan 2 tahun sekali. Misalnya untuk ruas tol Surabaya- Mojokerto Seksi I jadwal kenaikannya pada 26 Agustus 2015, Bali Mandara pada 18 September 2015. “Nanti naiknya bersama- sama dengan kenaikan tarif tol reguler. Nanti setiap ruas berbeda, tergantung kapan mereka naikkan,” ungkap Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, di Jakarta , kemarin. Ruas jalan tol Makasar Seksi IV dan Semarang-Solo Seksi I, yang tarifnya sudah lebih dulu naik pada April dan Mei akan dikecualikan pada tahun ini. Pengenaan PPN akan ditunda sementara, menunggu harmonisasi aturan di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait objek pajak.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

(net)

============================================================
============================================================
============================================================