Abdul Kadir|Yuska Apitya 

[email protected]

 

 Jaksa Agung HM Prasetyo mendadak menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kemarin. Mantan politikus Nasdem itu meminta pelaporan sejumlah kasus yang ditangani di Jawa Barat, diantaranya kasus mark up pembelian lahan Jambu Dua, Kota Bogor. Benarkah Kejagung mengambil alih penyidikan perkara ini?

Data yang dihimpun, Prasetyo datang menggunakan mobil dinasnya. Ia datang bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah. Ia disambut Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Setia Untung Arimuladi beserta jajarannya.

Prasetyo langsung melihat kondisi Kantor Kejati Jabar yang sebagian bangunannya kini tengah direnovasi. Bangunan yang direnovasi itu sebelumnya dibakar seorang aktivis antikorupsi, Dedi Sugarda.

Ia tak berkomentar usai melihat kondisi ruangan aula yang dibakar Dedi beberapa waktu lalu. Lantas Prasetyo masuk ke ruangan kerja Kejati Jabar. Ia rapat dengan Kajati Jabar dan jajarannya.

Kapuspenkum Kejagung, M Rum, saat dikonfirmasi BOGOR TODAY mengatakan, kunjungan kerja Kejagung tidak hanya menyoal satu perkara saja. “Ada beberapa kasus yang memang ditangani di Kejati Jawa Barat. Pak Pras meminta data perkembangan,” kata dia.

Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI ini juga meminta agar semua pihak tetap tenang dalam memantau kasus yang tengah bergulir di Kejati Jawa Barat. “Kami tidak ada intervensi. Hanya meminta data perkembangan saja,” katanya.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan langkah upaya hukum pada tingkat selanjutnya, yakni banding. Upaya tersebut dilakukannya lantaran tiga terdakwa yang telah terlebih dahulu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), JL Ree Martadinata, Bandung, Jawa Barat.

Kasie Intelejen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto menuturkan, langkah pihak kejaksaan mengajukan banding didasari salah satunya yakni tiga terdakwa ajukan banding. “Kejaksaan mengambil sikap terhadap putusan Majelis Hakim. Salah satu alasannya karena tiga terdakwa telah mengajukan banding,” ujar Andhie, kemarin.

Mantan Kasie Intel Kejari Ambarawa itu mengatakan, pengajuan banding yang dilakukan pihak Kejari Bogor salah satu poinnya didasari pengajuan banding dari para tiga terdakwa.

“Dimana ini menjadi salah satu alasan atau dasar jaksa untuk menunjukan upaya hukum yang lebih tinggi apabila putusan dari Pengadilan, tingkat banding memutus tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh jaksa,” tandasnya.

Langkah banding dari pihak Kejari Kota Bogor, dikatakan Andhie, setelah mendapatkan informasi dari pihak PN Tipikot bahwasanya tiga terdakwan sudah mengajukan langkah banding.

Sementara itu, saat dihubungi, penasehat hukum terdakwa Irwan Gumelar, Edwin Solihin Putera mengaku masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim. “Kabar terkahir masi pikir-pikir. Sekarang saya belum dapat kabar lagi dari klien,” singkatnya.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa Hidayat Yudha Priatna, Aprian Setiawan saat dihubungi melalui sambungan telpon, tidak tersambung. Pesan melalui aplikasi whatsapps pun tak meberikan pertanda bahwa pesan tersebut telah terkirim.

BACA JUGA :  Hilangkan Kerutan dan Wajah Kendur, Wajah Kencang Bebas Noda Hitam Hanya dengan Jeruk Nipis, Ini Dia Caranya

Meski begitu, Aprian mengatakan, kliennya diperkirakan tak akan ajukan banding dengan alasan belum adanya komunikasi anatara dirinya dengan klien.

“Tidak sepertinya. Kita belum komunikasi sama terdakwa lagi, idealnya si gitu (banding). Hanya saja ya kembali lagi, keputusan ada di prinsipal,” katanya.

Dihubungi terpisah, penasehat hukum terdakwa Ronny Nasrun Adnan, Philipus Tarigan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan akan menerima keputusan majelis hakim. Dalam kasus Angkahong ini, lanjut Philipus, kliennya sebagai tim Apraisal memang tidak merasa bersalah, tetapi melihat fenomena sekarang ini sangat sulit sekali dalam perkara kasus pidana korupsi, para terdakwa itu bisa bebas.

“Memang tim kami belum memberikan pernyataan resmi soal mau banding atau tidak, tetapi saya lebih memilih tidak banding dengan alasan bahwa keputusan majelis hakim diterima saja. Memang klien saya ini tidak bersalah, tetapi kalau sudah berhadapan dengan perkara pidana korupsi, jarang ada yang bebas, jadi lebih baik tidak banding daripada dilematis nantinya,” akunya.

Adanya keterlibatan sejumlah pejabat di Kota Bogor dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) senilai Rp 43 miliar di Kota Bogor atau dikenal dengan sebutan kasus ‘Angkahong’ sudah tersirat dalam putusan hakim. Dari itulah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat siap untuk mengungkap tersangka lain bila memang sudah jelas bukti keterlibatannya.

Seperti diketahui, kasus Angkahong sudah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman bagi tiga orang terdakwa, masing-masing hukuman 4 tahun penjara. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dalam kasus itu yakni Hidayat Yudha Priatna yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, mantan Camat Tanah Sereal, Irwan Gumelar dan mantan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan.

Yang menarik pada putusan yang disampaikan hakim, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama Walikota Bogor dan Sekda. Hal yang sama juga pernah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.

Akan tetapi dalam kasus ini, Walikota dan Sekdakot hanya dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan. Mereka sempat dihadirkan dalam sidang beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengaku belum bisa mengambil langkah. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu putusan resmi dari pihak pengadilan.

“Kami masih menunggu putusan resminya. Nanti kalau sudah ada, akan dipelajari secara hukum. Akan dipelajari aspek hukumnya,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Raymond Ali, kemarin.

Raymond menyatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya membuka kasus kembali, termasuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat penting di Pemkot Bogor. Namun ia masih akan melihat aspek hukum yang tercantum dalam putusan.

BACA JUGA :  10 Manfaat Sawi Putih Untuk Kesehatan Tubuh

“Yang jelas sekarang putusannya belum kami terima, akan ke Bogor (Kejari Bogor) dulu. Nanti Kejari Bogor bikin laporan, atau jaksanya diundang untuk ekspos. Pak Kejati akan mendengar paparan itu dan menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya,” pungkas Raymond.

Kasus korupsi tersebut muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 3.000 meter persegi milik pihak ketiga, seorang pengusaha bernama Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Harga yang disepakati untuk pembelian lahan seluas 3.000 meter persegi itu mencapai Rp 43 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun terdapat 51 titik lokasi PKL di Kota Bogor, di antaranya terdapat di kawasan utama yakni Jln. MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jln. Dewi Sartika. Tiga lokasi tersebut menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.

Penataan dimulai pada pertengah 2014, diawali dengan pembersihan PKL di MA Salmum, dan memindahkan atau merelokasi PKL agar tidak berdagang kembali ke tempat tersebut. Ada tiga lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat relokasi yakni gedung eks Plaza Muria, gedung eks Presiden Theater, dan Pasar Jambu Dua.

Dari ketiga lokasi tersebut, yang paling memungkinkan adalah Pasar Jambu Dua. Pertimbangannya lokasi itu sesuai untuk relokasi PKL MA Salmun seperti yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor, lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi pasar.

Proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angaraan APDB-Perubahan 2014. Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angkahong seluas 3.000 meter persegi.

Lahan 3.000 meter itulah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjualan sekitar 500 PKL.

Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp 35 miliar.

Kejari Bogor ajukan banding setelah majelis hakim memutus bersalah terdakwa kasus Angkahong dengan hukuman 4 tahun penjara.

Masa hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan yang diterima ketiga terpidana kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor rupanya masih tidak sesuai pertimbangan JPU Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Karenanya Kejari  Kota Bogor mengajukan banding.(*)

 

============================================================
============================================================
============================================================