TIM Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, siap melakukan audit terkait proyek jalan R3. Tak hanya kontraktor proyek saja, pejabat dinas dan penyelenggara lelang juga bakal diperiksa jika proyek tak rampung hingga deadline.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Proyek pembanguÂnan jalan Regional Ring Road (R3) Seksi 3 dikerjakan kontraktor PT. Idee Murni Pratama (IMP). Proyek berpagu Rp 21,7 miliar tersebut dipastikan tidak tercapai sesuai batas waktu yang telah ditentuÂkan pada 24 Desember 2015.
Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ariyanto mengatakan, piÂhaknya saat ini tengah melakuÂkan pengawasan dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan pembangunan fisik yang ada di Kota Bogor. Apalagi pembanguÂnan fisik yang kegiatannya dibaÂtasi oleh waktu pembangunan, dan harus diselesaikan pada 2015 ini.
“Menjelang akhir tahun kita pantau proyek pembangunan infrastruktur. Karena dikhaÂwatirkan banyak pembanguÂnan yang tidak selesai tepat waktu,†ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga menjelasÂkan, banyaknya pembangunan fisik yang tidak sesuai target akan berdampak kepada tingkat kenyamanan serta perkembanÂgan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan, seharusnya pengaÂwasan Pemkot Bogor lebih teliti dalam pembangunan yang menÂjadi prioritas Kota Bogor. “IndiÂkator majunya salah satu kota adalah adanya pembangunan. Dan jika pembangunan berhenti ditengah jalan, ini merupakan kemunduran,†kata dia.
Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, menÂgatakan, proyek R3 yang baru mencapi 45 persen dalam banÂgunan fisiknya. Ia menjelaskan, bahwa dirinya telah melaporkÂan kepada Walikota Bogor terÂkait banyaknya pembangunan fisik di Kota Bogor yang tidak selesai tepat waktu dan diperÂkirakan mangkrak. “Terutama di infrastruktur karena capaian kita di 2015 lebih buruk dari 2014,†bebernya.
Menurut Usmar, Pada 2015 ini, ada tiga proyek yang bakal mangkrak karena lambatnya pengerjaan. Seperti pembanguÂnan jalan Regional Ring Road (R3) Seksi 3, Stasiun Kecil (StoÂplet) Sukaresmi dan pembanguÂnan pedestrian. Ia menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan menerÂbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengusaha-pengusaha yang lambat dalam pengerjaanya. Bahkan Pemkot pun akan mengambil uang jamiÂnan pengerjaan yang 5 persen dan memasukannya ke dalam kas daerah. “Itu hukuman yang nantinya akan diberikan kepada pengusaha yang nakal,†beberÂnya.
(Rizky Dewantara)