R3-(2)TIM Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, siap melakukan audit terkait proyek jalan R3. Tak hanya kontraktor proyek saja, pejabat dinas dan penyelenggara lelang juga bakal diperiksa jika proyek tak rampung hingga deadline.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Proyek pembangu­nan jalan Regional Ring Road (R3) Seksi 3 dikerjakan kontraktor PT. Idee Murni Pratama (IMP). Proyek berpagu Rp 21,7 miliar tersebut dipastikan tidak tercapai sesuai batas waktu yang telah ditentu­kan pada 24 Desember 2015.

Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ariyanto mengatakan, pi­haknya saat ini tengah melaku­kan pengawasan dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan pembangunan fisik yang ada di Kota Bogor. Apalagi pembangu­nan fisik yang kegiatannya diba­tasi oleh waktu pembangunan, dan harus diselesaikan pada 2015 ini.

BACA JUGA :  Kerutan di Kulit Bisa Diatasi dengan Rutin Konsumsi Makanan Ini

“Menjelang akhir tahun kita pantau proyek pembangunan infrastruktur. Karena dikha­watirkan banyak pembangu­nan yang tidak selesai tepat waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga menjelas­kan, banyaknya pembangunan fisik yang tidak sesuai target akan berdampak kepada tingkat kenyamanan serta perkemban­gan ekonomi masyarakat. Ia menegaskan, seharusnya penga­wasan Pemkot Bogor lebih teliti dalam pembangunan yang men­jadi prioritas Kota Bogor. “Indi­kator majunya salah satu kota adalah adanya pembangunan. Dan jika pembangunan berhenti ditengah jalan, ini merupakan kemunduran,” kata dia.

Terpisah, Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, men­gatakan, proyek R3 yang baru mencapi 45 persen dalam ban­gunan fisiknya. Ia menjelaskan, bahwa dirinya telah melapork­an kepada Walikota Bogor ter­kait banyaknya pembangunan fisik di Kota Bogor yang tidak selesai tepat waktu dan diper­kirakan mangkrak. “Terutama di infrastruktur karena capaian kita di 2015 lebih buruk dari 2014,” bebernya.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 18 April 2024

Menurut Usmar, Pada 2015 ini, ada tiga proyek yang bakal mangkrak karena lambatnya pengerjaan. Seperti pembangu­nan jalan Regional Ring Road (R3) Seksi 3, Stasiun Kecil (Sto­plet) Sukaresmi dan pembangu­nan pedestrian. Ia menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mener­bitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengusaha-pengusaha yang lambat dalam pengerjaanya. Bahkan Pemkot pun akan mengambil uang jami­nan pengerjaan yang 5 persen dan memasukannya ke dalam kas daerah. “Itu hukuman yang nantinya akan diberikan kepada pengusaha yang nakal,” beber­nya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================