CIBINONG, TODAYÂ – Lama tak terdengar kabar mengenai pengusutan penggelembunÂgan dana dalam pembanguÂnan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 14,4 miliar.
Saat ini, korps Adhyaksa masih menunggu hasil penghiÂtungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Jawa Barat yang hingga kini belum juga tuntas, meski ini telah diÂlakukan sejak 2015 lalu.
“Kami masih tunggu pengÂhitungan kerugian negara dari proyek itu. Sampai sekaÂrang belum keluar. Kami juga sudah dua kali melakukan sinkronisasi dengan PoliÂteknik Negeri Bandung untuk menuntaskannya,†kata KajaÂri Cibinong, Lumumba TamÂbunan, kepada Bogor Today, Rabu (30/3/2016).
Lumumba menegaskan, kasus RSUD Leuwiliang maÂsih dalam pantauan. Pasalnya kasus yang ditengarai meruÂgikan keuangan negara hingÂga Rp 2,3 miliar itu masuk dalam skala prioritas Kejari Cibinong.
“Masih dalam skala prioriÂtas kami. Tapi masih menungÂgu hasil penghitungan itu. Kasus ini tidak akan kami lepÂaskan. Soalnya semua saksi sudah beres semua kami perikÂsa,†tukas Lumumba.
Kejari Cibinong saat ini suÂdah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakÂni Helmi Adam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gerid Alexander David, DirekÂtur PT Malanko yang merupakÂan kontraktor penyedia jasa.
Keduanya dianggap meÂlanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 denÂgan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang panÂcang, PT Pantoville dan instaÂlasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
Lumumba menambahÂkan, Kejari Cibinong kini lebÂih mengedepankan tindakan preventif dengan memberi perlindungan hukum kepada SKPD maupun BUMD di Bumi Tegar Beriman. “Termasuk RSUD Leuwiliang dalam pemÂbangunan infrastrukturnya. Tapi ini tidak berarti yang lama kami lupakan,†katanya.
Sementara Direktur CenÂtre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegasÂkan, jika PPK sudah jadi terÂsangka, maka Kejari harus fokus, itu artinya atasan PPK atau Pengguna Anggarannya (PA) dalam hal ini (Direktur Utama saat itu, yakni dr Mike) juga harus bertanggung jawab.
“Makanya Kejari harus konsisten dan jangan tumÂpul keatas,†tukasnya.
(RiÂshad Noviansyah)