Untitled-4CIBINONG, TODAY – Lama tak terdengar kabar mengenai pengusutan penggelembun­gan dana dalam pembangu­nan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 14,4 miliar.

Saat ini, korps Adhyaksa masih menunggu hasil penghi­tungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Jawa Barat yang hingga kini belum juga tuntas, meski ini telah di­lakukan sejak 2015 lalu.

“Kami masih tunggu peng­hitungan kerugian negara dari proyek itu. Sampai seka­rang belum keluar. Kami juga sudah dua kali melakukan sinkronisasi dengan Poli­teknik Negeri Bandung untuk menuntaskannya,” kata Kaja­ri Cibinong, Lumumba Tam­bunan, kepada Bogor Today, Rabu (30/3/2016).

Lumumba menegaskan, kasus RSUD Leuwiliang ma­sih dalam pantauan. Pasalnya kasus yang ditengarai meru­gikan keuangan negara hing­ga Rp 2,3 miliar itu masuk dalam skala prioritas Kejari Cibinong.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Masih dalam skala priori­tas kami. Tapi masih menung­gu hasil penghitungan itu. Kasus ini tidak akan kami lep­askan. Soalnya semua saksi sudah beres semua kami perik­sa,” tukas Lumumba.

Kejari Cibinong saat ini su­dah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yak­ni Helmi Adam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gerid Alexander David, Direk­tur PT Malanko yang merupak­an kontraktor penyedia jasa.

Keduanya dianggap me­langgar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 den­gan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pan­cang, PT Pantoville dan insta­lasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Lumumba menambah­kan, Kejari Cibinong kini leb­ih mengedepankan tindakan preventif dengan memberi perlindungan hukum kepada SKPD maupun BUMD di Bumi Tegar Beriman. “Termasuk RSUD Leuwiliang dalam pem­bangunan infrastrukturnya. Tapi ini tidak berarti yang lama kami lupakan,” katanya.

Sementara Direktur Cen­tre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegas­kan, jika PPK sudah jadi ter­sangka, maka Kejari harus fokus, itu artinya atasan PPK atau Pengguna Anggarannya (PA) dalam hal ini (Direktur Utama saat itu, yakni dr Mike) juga harus bertanggung jawab.

“Makanya Kejari harus konsisten dan jangan tum­pul keatas,” tukasnya.

(Ri­shad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================