Untitled-14Bupati Bogor, Nurhayanti pun meminta Kejari untuk independen dalam melak­sanakan tugasnya untuk mengupas tuntas kasus yang telah menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bos penyedia jasa sebagai tersangka.

“Tidak ada intervensi apapun. Saya serahkan kasus ini kepada Kejari un­tuk menuntaskannya. Kita ini kan pun­ya tugas masing-masing di Kabupaten Bogor ini. Jadi biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tu­tur Yanti.

Kejari sendiri enggan dibilang ma­suk angin dan berjanji terus melaku­kan penyidikan yang kini telah men­emukan dua tersangka baru dari konsultan pengawas.

“Kami masih terus lanjutkan peny­idikan kok. Tapi sekrang memang be­lum ada perkembangan. Nanti kalau ada perkembangan juga kami kabari kok,” Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan.

Sebelumnya, Kejari telah mene­tapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas Kese­hatan Kabupaten Bogor dan Gerid Al­exander David, Direktur PT Malanko selaku perusahaan penyedia jasa seb­agai tersangka.

Sejumlah pihak menilai, dengan ditetapkannya PPK sebagai tersangka dalam kasus ini, maka Pengguna Angg­aran (PA) pun semestinya ikut terseret. Karena PPK merupakan kepanjangan tangan dari PA atau setiap yang dilaku­kan oleh PPK telah diketahui oleh PA.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

“Mungkin saat ini Kejari sedang mengembangkan kasus ini kearah samping dulu sambil mengumpul­kan keterlibatan tersangka lain. Tapi kalau memang Kejari su­dah tidak mampu menan­gani ka­sus ini atau ada interven­si, Kejati Jawa Barat bisa saja turun,” ujar Direktur Central for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kha­dafi.

Senada dengan Uchok, pengamat hukum pidana dari Universitas Pak­uan, Miradi mengungkapkan jika dr Mike, selaku direktur utama RSUD Leuwiliang saat pembangunan ber­langsung tahun 2014 harus bertanggung jawab akibat PPK yang dijadikan tersangka.

“Kalau PPK su­dah jadi tersangka, PA juga ha­rus bertang­gung jawab dong. Karena, setiap langkah PPK itu harus ada persetujuan dari PA. Bisa juga dikenakan dengan pasal kelalaian karena melakukan pembiaran terhadap PPK dalam perbuatan melanggar hukum,” tegas Mihradi.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Tebar Sembako Kepada Seluruh Karyawan

Dalam pembangunan ini, PPK dan PT Malanko melakukan subkontrak dengan perusahaan lain, yakni PT Pantoville untuk pemasangan tiang pancang serta PT Cahaya Prima Elek­trida untuk instalasi listrik.

Namun, saat Bogor Today mengon­firmasi ke Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), dalam doku­men proyek itu tidak dicantumkan jika ada pengerjaan disubkan.

“Tidak ada itu. Saat lelang juga semua tidak ada masalah. Kalau disubkan ya itu kebijakan PA dan PPK,” ujar Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman.

Helmi dan Gerid pun dijerat den­gan pasal pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tin­dak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

PA dalam kasus tak lain adalah Di­rektur Utama RSUD saat proyek ini berjalan pada tahun 2014 lalu, yakni dr Mike yang kini menjabat Direktur Utama RSUD Cileungsi.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)

============================================================
============================================================
============================================================