Bupati Bogor, Nurhayanti pun meminta Kejari untuk independen dalam melakÂsanakan tugasnya untuk mengupas tuntas kasus yang telah menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bos penyedia jasa sebagai tersangka.
“Tidak ada intervensi apapun. Saya serahkan kasus ini kepada Kejari unÂtuk menuntaskannya. Kita ini kan punÂya tugas masing-masing di Kabupaten Bogor ini. Jadi biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,†tuÂtur Yanti.
Kejari sendiri enggan dibilang maÂsuk angin dan berjanji terus melakuÂkan penyidikan yang kini telah menÂemukan dua tersangka baru dari konsultan pengawas.
“Kami masih terus lanjutkan penyÂidikan kok. Tapi sekrang memang beÂlum ada perkembangan. Nanti kalau ada perkembangan juga kami kabari kok,†Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan.
Sebelumnya, Kejari telah meneÂtapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas KeseÂhatan Kabupaten Bogor dan Gerid AlÂexander David, Direktur PT Malanko selaku perusahaan penyedia jasa sebÂagai tersangka.
Sejumlah pihak menilai, dengan ditetapkannya PPK sebagai tersangka dalam kasus ini, maka Pengguna AnggÂaran (PA) pun semestinya ikut terseret. Karena PPK merupakan kepanjangan tangan dari PA atau setiap yang dilakuÂkan oleh PPK telah diketahui oleh PA.
“Mungkin saat ini Kejari sedang mengembangkan kasus ini kearah samping dulu sambil mengumpulÂkan keterlibatan tersangka lain. Tapi kalau memang Kejari suÂdah tidak mampu menanÂgani kaÂsus ini atau ada intervenÂsi, Kejati Jawa Barat bisa saja turun,†ujar Direktur Central for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky KhaÂdafi.
Senada dengan Uchok, pengamat hukum pidana dari Universitas PakÂuan, Miradi mengungkapkan jika dr Mike, selaku direktur utama RSUD Leuwiliang saat pembangunan berÂlangsung tahun 2014 harus bertanggung jawab akibat PPK yang dijadikan tersangka.
“Kalau PPK suÂdah jadi tersangka, PA juga haÂrus bertangÂgung jawab dong. Karena, setiap langkah PPK itu harus ada persetujuan dari PA. Bisa juga dikenakan dengan pasal kelalaian karena melakukan pembiaran terhadap PPK dalam perbuatan melanggar hukum,†tegas Mihradi.
Dalam pembangunan ini, PPK dan PT Malanko melakukan subkontrak dengan perusahaan lain, yakni PT Pantoville untuk pemasangan tiang pancang serta PT Cahaya Prima ElekÂtrida untuk instalasi listrik.
Namun, saat Bogor Today mengonÂfirmasi ke Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), dalam dokuÂmen proyek itu tidak dicantumkan jika ada pengerjaan disubkan.
“Tidak ada itu. Saat lelang juga semua tidak ada masalah. Kalau disubkan ya itu kebijakan PA dan PPK,†ujar Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman.
Helmi dan Gerid pun dijerat denÂgan pasal pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU TinÂdak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
PA dalam kasus tak lain adalah DiÂrektur Utama RSUD saat proyek ini berjalan pada tahun 2014 lalu, yakni dr Mike yang kini menjabat Direktur Utama RSUD Cileungsi.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]Â (*)