HLvKejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mulai melempem dalam mengusut kasus penggelembungan dana dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang yang telah menyeret Helmi Adam dan Gerid Alexander David sebagai tersangka.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Kejari Cibi­nong, Lumumba Tambunan men­gungkapkan jika pi­haknya masih terus mengembangkan kasus yang diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 miliar itu akibat kedua tersangka melakukan subkontrak dengan perusahaan lain.

“Ya kami masih terus men­gungkap keterlibatan tersang­ka lain. Masih terus kami dal­ami kok. Kan tersangka baru juga sudah ada dari konsultan pengawas. Ya kita lihat saja perkembangannya,” ungkap Lumumba Tambunan.

Saat ditanya mengenai nama kedua tersangka baru itu, Lumumba justru melem­parkannya ke Kasi Intel Kejari Cibinong, Wawan Gunawan. Namun, saat akan dikonfirma­si via telepon maupun pesan singkat, Wawan tidak men­jawab sama sekali. “Coba tanya saja ke intel nama-namanya,” singkat Tambunan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Ia pun tidak banyak mem­beri keterangan dan meminta masyarakat untuk bersabar. “Ya tunggu saja lah. Kami juga juga kan masih menunggu ha­sil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mengenai kerugian pasti­nya,” lanjut Lumumba.

Terpisah, Ketua DPRD Kabu­paten Bogor, Ade Ruhandi ber­harap kedepannya tidak akan ada lagi kasus proyek yang di­sub-kontrakkan seperti RSUD Leuwiliang ini. Menurutnya, selain melanggar aturan, hal ini juga mengganggu proses pem­bangungan secara keseluruhan di Bumi Tegar Beriman.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

“Pembangunan di Kabupat­en Bogor harus sempurna dan tidak boleh lagi ada yang disub-kan karena ini menggagu pros­es pembangunan juga. Pemkab juga harus meningkatkan terus pengawasannya supaya hal ini tidak terulang,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Dalam proyek senilai Rp 14,4 miliar itu, Helmi Adam yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Gerid Al­exander David, direktur penye­dia jasa PT Malanko, ditetap­kan sebagai tersangka karena melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk me­masang tiang pancang, PT Pan­toville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida. (*)

============================================================
============================================================
============================================================