JAKARTA TODAYÂ – Tim peÂnyidik pidana khusus KejakÂsaan Agung, Selasa (23/6/2015) siang menyita 10 unit mobil lisÂtrik karya Dasep Ahmadi. MoÂbil ini disita dalam kaitannya untuk kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik senilai Rp 32 miliar.
“Kita sedang lakukan peÂnyitaan sebuah mobil listrik warna putih dari tersangka Dasep,†kata Kasubdit PenyiÂdikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
Menurutnya, dari 10 unit yang disita, 8 diantaranya berÂjenis bus listrik dan 2 unit berÂjenis mobil MPV (menyerupai Alphard). Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel milik terÂsangka Dasep Ahmadi di JaÂlan Jati Mulya no 5 Kampung Sawah Depok. “Dari bengkel Dasep kita ambil satu mobil unÂtuk sampel, sore ini kita bawa ke KeÂjagung,†jelas Sarjono.
Dalam kasus ini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah meneÂtapkan dua orang tersangka. KedÂuanya yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Proyek yang digagas mantan MenÂteri BUMN, Dahlan Iskan ini sejatinya sedang didalami dua lembaga negara yakni Kejagung dan Mabes Polri.
Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza menyebut kasus mobil listrik yang melibatkan kliennya murni merupakan kasus perdata. Namun Jaksa Agung M Prasetyo memastikan bahwa kasus tersebut adalah maÂsalah pidana.
“Itu silahkan saja, itu kan versi merÂeka. Ini kasus pidana,†tegas Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jaksel.
Dahlan sebelumnya sempat diÂperiksa di Jampidsus, Kejagung, Rabu (17/6), sebagai saksi dalam pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Dalam kasus ini, jaksa menduga terjadi penyalahgunaan wewenang pada proyek yang dilakukan tahun 2013. “Waktu itu Pak Dahlan sebagai menteri BUMN yang punya gagasan, inisiatif dan indikasi yang menyeluÂruh untuk pengadaan mobil listrik dengan melibatkan 3 BUMN, BRI, Pertamina dan PGN. Yang pasti meÂmang ada penyandang dana dari PGN,†jelas Prasetyo.
“Pemeriksaan kemarin itu dia (Dahlan Iskan) mengatakan nggak tahu, lupa, segala macam. Nanti kita akan coba lagi. Masa semuanya lupa,†sambungnya.
Menurut Prasetyo, Dahlan akan kembali diperiksa Kejagung pada Rabu (24/6/2015) hari ini. Meski suÂdah menetapkan 2 tersangka, beÂlum diketahui berapa kerugian yang diderita negara terkait kasus ini.
“Namanya audit yang punya kapasitas kan ya BPKP atau BPK, nanti kan bisa diminta,†tutur poliÂtisi Nasdem tersebut.
Seperti diketahui Dahlan saat ini tengah terlibat dalam beberapa kasus. Ia sudah menjadi tersangka dalam kasus gardu induk PLN saat menjabat sebagai Dirut PLN. Selain itu Dahlan juga terlibat dalam kasus cetak sawah dan mobil listrik. PraÂsetyo memastikan tidak ada krimiÂnalisasi terhadap Dahlan. “Kita tidak ada sama sekali latar belakang kecuÂali murni penegakan hukum. Tidak ada politisasi, tidak ada kriminalisaÂsi, tidak ada mencari-cari. Kita berÂjalan di atas bukti, fakta dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidikan sudah cukup lama,†tuÂtup Prasetyo.
Pekan lalu, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeledaÂhan di kantor Kementerian Riset dan Teknologi (Menristek). PenyiÂdik Bareskrim mencari data yang berkaitan dengan pengadaan mobil listrik. Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 19-22 gedung Kemenristek. RuanÂgan tersebut dijaga oleh petugas keamanan dan hanya pegawai yang diperbolehkan masuk.
(Yuska Apitya Aji)