Untitled-15JAKARTA TODAY – Tim pe­nyidik pidana khusus Kejak­saan Agung, Selasa (23/6/2015) siang menyita 10 unit mobil lis­trik karya Dasep Ahmadi. Mo­bil ini disita dalam kaitannya untuk kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik senilai Rp 32 miliar.

“Kita sedang lakukan pe­nyitaan sebuah mobil listrik warna putih dari tersangka Dasep,” kata Kasubdit Penyi­dikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Menurutnya, dari 10 unit yang disita, 8 diantaranya ber­jenis bus listrik dan 2 unit ber­jenis mobil MPV (menyerupai Alphard). Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel milik ter­sangka Dasep Ahmadi di Ja­lan Jati Mulya no 5 Kampung Sawah Depok. “Dari bengkel Dasep kita ambil satu mobil un­tuk sampel, sore ini kita bawa ke Ke­jagung,” jelas Sarjono.

Dalam kasus ini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah mene­tapkan dua orang tersangka. Ked­uanya yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Proyek yang digagas mantan Men­teri BUMN, Dahlan Iskan ini sejatinya sedang didalami dua lembaga negara yakni Kejagung dan Mabes Polri.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza menyebut kasus mobil listrik yang melibatkan kliennya murni merupakan kasus perdata. Namun Jaksa Agung M Prasetyo memastikan bahwa kasus tersebut adalah ma­salah pidana.

“Itu silahkan saja, itu kan versi mer­eka. Ini kasus pidana,” tegas Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jaksel.

Dahlan sebelumnya sempat di­periksa di Jampidsus, Kejagung, Rabu (17/6), sebagai saksi dalam pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Dalam kasus ini, jaksa menduga terjadi penyalahgunaan wewenang pada proyek yang dilakukan tahun 2013. “Waktu itu Pak Dahlan sebagai menteri BUMN yang punya gagasan, inisiatif dan indikasi yang menyelu­ruh untuk pengadaan mobil listrik dengan melibatkan 3 BUMN, BRI, Pertamina dan PGN. Yang pasti me­mang ada penyandang dana dari PGN,” jelas Prasetyo.

“Pemeriksaan kemarin itu dia (Dahlan Iskan) mengatakan nggak tahu, lupa, segala macam. Nanti kita akan coba lagi. Masa semuanya lupa,” sambungnya.

Menurut Prasetyo, Dahlan akan kembali diperiksa Kejagung pada Rabu (24/6/2015) hari ini. Meski su­dah menetapkan 2 tersangka, be­lum diketahui berapa kerugian yang diderita negara terkait kasus ini.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menang Tipis 0-1 Lawan Australia

“Namanya audit yang punya kapasitas kan ya BPKP atau BPK, nanti kan bisa diminta,” tutur poli­tisi Nasdem tersebut.

Seperti diketahui Dahlan saat ini tengah terlibat dalam beberapa kasus. Ia sudah menjadi tersangka dalam kasus gardu induk PLN saat menjabat sebagai Dirut PLN. Selain itu Dahlan juga terlibat dalam kasus cetak sawah dan mobil listrik. Pra­setyo memastikan tidak ada krimi­nalisasi terhadap Dahlan. “Kita tidak ada sama sekali latar belakang kecu­ali murni penegakan hukum. Tidak ada politisasi, tidak ada kriminalisa­si, tidak ada mencari-cari. Kita ber­jalan di atas bukti, fakta dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidikan sudah cukup lama,” tu­tup Prasetyo.

Pekan lalu, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penggeleda­han di kantor Kementerian Riset dan Teknologi (Menristek). Penyi­dik Bareskrim mencari data yang berkaitan dengan pengadaan mobil listrik. Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 19-22 gedung Kemenristek. Ruan­gan tersebut dijaga oleh petugas keamanan dan hanya pegawai yang diperbolehkan masuk.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================