KASUS dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanahsareal, Kota Bogor kian panas. Kejari Bogor menemukan barang bukti baru yakni uang Rp26 miliar dari pemilik tanah, Hedricus Angka Widjaja alias Angkahong. Kabarnya, uang ini bakal disebar untuk pengamanan. Kepada siapa saja?
ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA
[email protected]
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Walikota Bogor Dr Bima Arya Sugiarto, Senin (7/3/2016) siang. KejuÂtan barunya, Kejari Kota Bogor berhasil menemukan dan menyita barang bukti baru berupa uang Rp 26 miliar pada Jumat (4/3/2016) lalu. Dikonfirmasi, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengaku, dirinya datang memenuhi panggilan dari Kejati Jawa Barat, Bandung, kemarin. Jaksa Penyidik pada Kejati, kata Bima, meminta keterangan yang sama denÂgan pemeriksaan awal yang dilakukan pada 3 September 2015. Bima mengaku, tidak ada kesulitan dalam menjawab pertanyaan-perÂtanyaan yang diajukan Kejati Jawa Barat.
“Tidak ada yang baru, permintaan ketÂerangan hanya terkait kepada melengkapi dan pendalaman keterangan yang terakhir saja dan bisa saya jelaskan. Jumlahnya ada 30 pertanyaan dan saya ditanyakan sekitar 2 jam,†ujarnya, Senin (7/3/2016).
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto mengatakan, tidak ada pelimpahan berkas perkara dari Kejari kepada Kejati. Hal ini dilakukan karena pihak Kejari memang selalu bekerÂjasama dengan Kejati dalam memproses perkara kasus pembebasan lahan Jambu Dua. “Terkait dengan pemeriksaan bukan kapasitas saya untuk bicara, yang pasti tiÂdak ada pelimpahan berkas perkara. Pihak Kejari melapor kepada Kejati dan ada evaluÂasi keterangan-keterangan saksi,†ujarnya, Senin (7/3/2016).
Menariknya, dalam kasus ini, tim penyiÂdik Kejari Kota Bogor menemukan adanya bukti baru yang disita di Bank Jawa Barat (Bank Jabar) Cabang Kota Bogor pada Jumat (04/03/2016) lalu usai permintaan keteranÂgan sejumlah pejabat seperti; Usmar HariÂman, Ade Sarip Hidayat, dan Hidayat Yudha Priatna pada Kamis pekan lalu. “Barang bukti yang disita yakni, uang sejumlah Rp 26,9 miliar (tepatnya Rp. 26.902.438.834), rekening atas nama Henricus Angkawidjaja (Angkahong) dengan dasar aturan Pasal 38 dan 39 Ayat 1E Kitab Undang-undang HuÂkum Acara Pidana (KUHAP),†katanya.
Menurut Andhie, uang tersebut sudah diamankan di rekening Kejari Kota Bogor dan merupakan bagian dari proses penyÂitaan mekanisme untuk memenuhi meÂkanisme yang diatur dalam KUHAP tentang Proses Pemberkasan. “Uang yang disita ini diduga mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang dilakuÂkan pemeriksaan dan berbeda dengan keruÂgian negara,†pungkasnya.
Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014.
Ternyata dalamnya telah terjadi transÂaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas gaÂrapan. Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati denÂgan harga Rp 43,1 miliar.
Sejauh ini, Kejari Bogor baru meneÂtapkan empat tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Angkahong (pemilik tanah yang dikÂabarkan meninggal dunia) dan Adnan (dari tim apraisal).
Sejauh ini, hampir seluruh pejabat baik di Pemkot Bogor maupun di DPRD Kota Bogor digarap jaksa. Beberapa diantaranya adalah Wakil Walikota Bogor Usmar HariÂman dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip. Meski sudah lebih dari 40 orang diÂmintai keterangan, namun Kejari Bogor beÂlum menetapkan tersangka baru dalam kaÂsus yang sudah ditangani sejak Maret 2015 lalu. Masyarakat Kota Bogor menunggu kesÂeriusan jaksa untuk membereskan kasus ini hingga tuntas. (*)