Untitled-13CIBINONG, TODAY — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibi­nong, Lumumba Tambunan tidak akan mengampuni anak buahnya, Yana Yusuf (YY), yang berperan sebagai Jaksa Penun­tut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan. Yana dilaporkan oleh istri terdakwa, Yul(30), terkait pemberian peringanan hukuman atas imbalan seks.

Lumumba mengaku sudah memanggil Yana pada Kamis (15/10/2015) kemarin. Dirinya mempertanyakan kebenaran suap seks untuk meringankan jerat hukum suami YI. “Harus ditindak tegas, semua sama di mata hukum dan harus di­proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika bisa dibuktikan secara hukum,” ujarnya, ditemui BOGOR TO­DAY, Kamis (15/10/2015).

Namun, dirinya masih mengedepankan azas pra­duga tak bersalah pada YY. “Kan tetap harus di­buktikan secara hukum. Jan­gan hanya tuduhan. Jadi harus diproses secara hukum dong,” lanjutnya.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga akan mengevaluasi Kejari Cibi­nong pasca adanya kasus ini. “Kami akan coba menyelidiki. kami juga belum bisa berkomentar men­genai sanksi apa yang akan diberikan pada saudara YY,” singkat Kapuspenkum Kejati Jabar, Suparman.

Sang pelapor adalah seorang ibu rumah tangga, Yul, merupakan istri dari terdakwa yang tengah berperkara di Ke­jaksaan. Saat melapor, Yul didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Ban­tuan Hukum (LBH) Patriot atas dugaan pelecehan seksual.

Saat melapor, Yul mengaku dirinya dipaksa untuk melayani perbuatan tidak pantas dan senonoh. Yul diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya diperingan. Dan, Yul telah memenuhi permintaan dari YY.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Atas kasus ini kuasa hukum Yul, Manotar Tampubolon meminta Kejagung segera menindaklanjuti dan mengusut kasus tersebut. Termasuk memberikan sanksi tegas pada YY. “Bidang Penga­wasan Kejagung harus segera menjatuh­kan sanksi kepada oknum jaksa YY. Kami sudah serahkan bukti adanya pemaksaan untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu,” tegas Manotar.

Beberapa bukti itu yakni pesan singkat dari YY kepada YI, serta beberapa gambar-gambar porno. Tidak hanya itu, YI dan kuasa hukumnya berencana melaporkan oknum jaksa YY ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (15/10/2015).

Menanggapi laporan tersebut, Ka­puspenkum Kejagung, Amir Yanto men­gaku pihaknya sedang memeriksa kasus tersebut. “Bagian Pengawasan telah memeriksa Jaksa YY. Nanti sanksinya, tergantung hasil pemeriksaan internal,” tegas Amir. “Ya, memang kami sudah menerima laporan itu. Yang dilaporkan juga telah kami lakukan pemeriksaan in­ternal,” katanya.

Namun Amir belum menyebut apak­ah laporan YI, istri terdakwa bisa dibuk­tikan. Tapi, kata Amir, Korps Adhykasa tidak akan menolerir perbuatan tercela itu. “Beri waktu tim bekerja,” singkatnya.

Kejagung selama satu semester tera­khir memang doyan membabat jaksa-jaksa nakal. Kenakalannya pun beragam, mulai meminta jatah uang aman ke dinas-dinas pemerintah daerah, hingga doyan keluyuran ke tempat hiburan.

Memasuki paruh semester pertama 2015, sedikitnya 60 jaksa nakal, terma­suk di antaranya pegawai tata usaha kejaksaan, dipecat lantaran kedapatan melakukan perbuatan indisipliner dan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

Jaksa Agung Muda Pengawasan Jas­man Panjaitan mengatakan, bentuk indi­sipliner dan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa nakal cukup beragam. Keputusan pemberhentian secara tidak hormat diambil berdasarkan PP 53 ta­hun 2010 tentang disiplin pegawai neg­eri sipil. “Terhitung sejak Januari 2015 sampai saat ini sudah ada 60 jaksa yang dipecat dan menunggu keputusan,” ujar Jasman, ditemui BOGOR TODAY, Senin(12/10/2015).

Mayoritas dari penegak hukum itu kena sanksi lantaran kedapatan terindikasi menggunakan narkoba, keseringan bolos kerja, dan mencuri barang-barang sitaan yang masuk perkara. “Malah ada yang bolos sampai 64 hari. Kecenderungannya ada kaitan dengan narkoba,” kata Jasman.

Siap Menindak

Sementara itu, Komisi Kejaksaan siap menerima laporan masyarakat terkait kin­erja Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di tingkat daerah.

Komisioner Komisi Kejaksaan, Indro Subianto, mengatakan, lembaganya dapat menilai kinerja Kejagung, Kejati dan Kejari, berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Kita akan tahu apakah penanga­nan sebuah perkara masih dalam rambu kinerja kejaksaan atau tidak. Kalau ma­salahnya tidak dalam rambu kinerja, kita akan bertanya kenapa mereka (ke­jaksaan) begitu? Saya harap kalau ada persoalan seperti itu ya dilaporkan saja ke Komisi Kejaksaan,” ujar Indro saat di­hubungi, Kamis (15/10/2015) kemarin.

(Rishad Noviansyah|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================