328555_08550401092015_Prasetyo_Edi_MarsudiBOGOR, TODAY — Badan Nar­kotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso (Buwas) mulai melaku­kan manuver terhadap pen­gusaha hiburan malam. Buwas berencana melakukan koor­dinasi dengan seluruh kepala daerah di Jakarta, Bogor, De­pok, Tangerang, dan Bekasi ( Ja­bodetabek) untuk melakukan pembersihan terhadap seluruh diskotek. Tak hanya itu, Buwas juga berencana melakukan pengurangan jam buka diskotek.

Inisiatif pengurangan jam operasional diskotek ini pertama keluar dari Ketua DPRD DKI Ja­karta Prasetio Edi Marsudi yang meminta Pemprov DKI membatasi jam oper­asional diskotek atau tempat hiburan malam di Ibu Kota. Politikus PDIP itupun meminta Gubernur Basuki Tjahja Purnama Ahok un­tuk menggandeng BNN.

Menyanggupi permintaan itu, Komjen Buwas akan melakukan evaluasi sesegera mungkin. “Nanti kita lihat, justru itu yang menjadi evaluasi kita bersama dan itu yang saya bicarakan dengan Pak Gubernur. Art­inya, tempat-tempat ini dijadikan sarana peredaran ya bila perlu ditutup. Tidak hanya Jakarta saja ya, tentunya Jabodetabek, kan banyak diskotek juga,” ujar Buwas usai men­emui Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purna­ma (Ahok) di ruangannya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).

“Kita harus lihat dan evaluasi. Kan harus ada kewajiban atau tanggung jawab dari pengelola tempat itu untuk mencegah agar tidak ada peredaran di tempat mereka itu sendiri,” sambung dia.

Menyoal peraturan, Buwas menyer­ahkan sepenuhnya kepada seluruh kepala daerah. Pihaknya hanya bisa melakukan koordinasi dan kerjasama dalam member­antas peredaran serta pemakaian narkoba. “Peraturannya diserahkan kepada daerah, bisa merujuk perda,” tutup Buwas.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta men­yarankan agar tempat diskotek dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 00.00 WIB setiap harinya. Saat ini, diskotek di Jabodeta­bek masih diberi keleluasaan tutup pada pukul 02.00 WIB.

Namun menurut Pras, tidak sedikit pelaku usaha kerap curang baru menutup diskotek pada pukul 03.00 WIB dini hari. Hal ini tentu saja berbahaya dan membuka po­tensi peredaran narkoba, sehingga dia pun meminta Pemprov memberi sanksi tegas ke­pada pelaku usaha yang membandel dengan cara menutupnya.

Di Bogor, diskotek malahan beroperasi hingga pagi hari menjelang subuh, atau seki­tar pukul 04:00. Padahal, hingga kini, belum ada Perda yang mengatur legalisasi diskotek di Kota Bogor. Perda hiburan yang saat ber­laku di Bogor, hanya menyebutkan klausul bahwa hiburan malam hanya boleh buka hingga pukul 00:00, itupun hanya sebetas biliar, karaoke, dan live music. “Saya sepakat jika jam operasional dibatasi. Paling tidak ini langkah bagus untuk menekan peredaran miras dan narkoba,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, Jumat (25/9/2015).

Walikota Bogor, Bima Arya, juga men­gakui jika sampai saat ini belum ada aturan sp­esifik yang mengatur diskotek. “Kami menyor­oti peredaran mirasnya. Tidak hanya narkoba saja. Kami akan bahas bersama dewan aturan baru jam operasionalnya nanti,” kata dia.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Sayur Daun Ubi Tumbuk yang Gurih dan Harum

Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setia Bu­dhi, mendukung upaya Komjen Buwas untuk membersihkan diskotek di Jabodetabek. Ia juga mengakui, jika peredaran narkoba di diskotek sudah menjamah generasi muda usia produktif sekolah dan kuliah. “Sudah jauh-jauh hari, kami pelototi jaringannya. Memang paling banyak putaran transaksinya di diskotek,” kata dia.

Di Bogor, saat ini, ada enam diskotek yang beroperasi, diantaranya Lipps dan X One di Jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Kemudian, Club 31 dan Ricky Young di kawasan Perumahan Bogor Nirwana Residence. Kemudian ada Transit P’arunk di Jalan Raya Kemang-Parung, Kabu­paten Bogor dan M-One di Jalan Raya Kan­dangroda, Sukaraja, Kabupaten Bogor. “Kami sudah tempatkan tim khusus di enam titik tersebut,” kata Budhi.

Pekan lalu, Komjen Buwas dan tim melakukan penggrebegan di tujuh tempat hiburan malam di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Ada pun 6 diskotek dan 1 tempat karaoke itu adalah Tematik Spa dan Karaoke, diskotek Pujasera, Milles, New Town, Eksotis, Marimba dan Venue.

Sebanyak 23 orang yang dijaring dalam operasi itu langsung dibawa ke Pomdam Jaya untuk dilakukan pemeriksaan urine. Dari razia yang dilakukan BNN yang dipimpin, Komjen Pol. Budi Waseso (Buwas) itu juga dijaring warga negara asing (WNA).

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================