Untitled-8 SIDANG perdana kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor mengisyaratkan bakal muncul tersangka baru selain tiga tersangka yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITIYA AJI
[email protected]

Dalam agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nas­ran Aziz disebutkan bahwa selain Hidayat Yudha Priatna, Irwan Gu­melar, Ronny Nasrun Adnan dan Hendricus An­gkawidjaja alias Angkahong ada nama lain yang ikut terlibat. Mereka adalah Walikota Bogor

Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, dan Seker­taris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat juga ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp 28.400.533.057.

“Pada tanggal 26 Desember 2014 saudara Hidayat Yudha Priatna (HYP) melaporkan kepada Walikota Bogor, Bima Arya bahwa Angkahong bertah­an pada Rp 46 miliar, sedangkan nilai appraisal dari saudara Ronny Nasrun Adnan hanya sebesar Rp 39 miliar,’’ be­ber Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim PN Bandung Kelas 1A Khusus Tipikor, Senin (30/5/2016).

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Berdasarkan laporan terdakwa HYP, lanjut JPU Nasran, kemudian Walikota Bima Arya meminta diper­temukan dengan Angkahong sampai akhirnya dilakukan musyawarah ketiga pada tanggal 27 Desember 2014 di ru­ang kerja Walikota Bogor.

Narzan mengatakan, dalam perte­muan tersebut Walikota Bogor tidak mengikutsertakan Tim Pengadaan Ta­nah Skala Kecil Pasar Umum (TPTSK­PU) akan tetapi, Walikota Bima Arya hanya ditemani oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, Sekda Kota Bo­gor, Ade Sarip Hidayat, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot, Toto M Ulum, Ketua TPTSKPU, Hidayat Yudha Priat­na, dan Angkahong.

BACA JUGA :  Kompetisi Mobil RC, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

“Pada musyawarah yang dipimpin Bima tersebut terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 43,1 miliar. Tetapi dalam berita acara musyawarah itu, serta dalam daftar hadir terlam­pir tanggal 27 Desember 2014 dibuat seolah-olah musyawarah itu dilakukan antara TPTSKPU dengan Angkahong,” paparnya.

Saat dikonfirmasi kemungkinan penambahan tersangka baru dan keter­libatan ketiga petinggi Balaikota Bogor, Kasi Pidsus Kejari Bogor, Erwin Iskan­dar, enggan berbicara banyak. “Ikuti saja nanti fakta-fakta di persidangan,” kata Erwin sambil berlalu di PN Band­ung kelas 1A khusus.

============================================================
============================================================
============================================================