BOGOR TODAYÂ – Kejaksaan Negeri (Kejari) BoÂgor diminta tak menutup-nutupi penyidikan kasus Jambu Dua. Desakan mulai berdatangan dari elemen pegiat hukum. Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi (Kampak) Bogor memÂinta identitas tersangka tak ditutupi.
Ketua Komite Anti Mafia Peradilan dan KoÂrupsi (Kampak), Roy Sianipar, mendesak, agar Kejari Bogor segera memberedel keterlibatan Bima Arya dan Usmar Hariman dalam mega perkara itu. “Mundur saja Kepala Kejarinya kaÂlau nggak mampu,†kata dia.
Menurut Roy, pembebasan lahan Jambu Dua, seluas 7.302 meter persegi menggunakan dana APBD, Bima Arya dan Usmar, pasti mengÂetahui secara rinci proses tersebut. “Sebab siaÂpa yang layak menggunakan uang rakyat kalau bukan Walikota Bogor. Seharusnya Kejari tidak perlu takut pada siapa pun,†ujarnya.
Roy juga mengingatkan, Kejari Bogor jangan melihat atau membahas gratifikasi saja, sebab tanah garap menjadi tanah kepemilikan itu harus melalui prosedur yang rumit. Oleh kaÂrena itu, sebaiknya Kejari Bogor mencari siapa oknum mafia dalam pembelian lahan Jambu Dua, milik Angkahong.
Roy juga mempertanyakan, apakah perunÂtukan Pasar Induk Jambu Dua telah dikaji PemÂkot Bogor sebelumnya. “Sebab ketika sudah diÂbeli malah membuat konflik,†tandasnya.
Menurut Roy, kenapa pembelian ini dipakÂsakan, ini akan timbul pertanyaan besar, karena dana yang digelontorkan tidak sedikit. Ia pun kembali menegaskan, Pemkot harus memperÂgunakan uang dengan efektif. “Pemkot Bogor harus segera merelokasi PKL MA Salmun, dan Kejari Bogor harus mengusut tuntas proses pembelian tanah tersebut,†kata dia.
(Rizky Dewantara)