CIBINONG, TODAY– Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ru­handi menghadiri persidangan atas gugatan warga yang tidak puas dengan kinerja Pemkab Bogor terkait infrastruktur di Pengadilan Negeri Cibinong, Se­lasa (26/7/2016).

Tergugat sejatinya bukan hanya Ketua DPRD. Namun, ada juga Bupati Bogor Nurhayanti dan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Eddy Warda­ni. Ade Ruhandi hadir pukul 10.00 WIB di PN Cibinong untuk membuktikan dia taat hukum.

“Saya hadir di persidan­gan atas gugatan Citizen Law Suit (CLS). Sebagai warga ne­gara yang taat hukum. Saya juga menghargai para penggugat karena menempuh cara yang elegan,” kata Politisi Golkar itu.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

Ia mengaku, datang ke pen­gadilan sebagai wakil rakyat sekaligus juru bicara para ang­gota dewan. “Saya datang tidak dengan kuasa hukum ataupun pengacara, yang jelas saya ber­sama perwakilan yang lainnya hadir untuk mempertanggung­jawabkan apa yang selama ini kita lakukan,” tegasnya.

Di samping memiliki fungsi bugdeting, kata dia, dari sek­tor pengawasan yang mungkin harus ditingkatkan lagi dan di­evaluasi oleh DPRD. Terlebih, sebetulnya sambungnya, ada ke­salahan komunikasi antara desa, kecamatan, UPT maupun dinas terkait dalam pemberian infor­masi kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari Dicanangkan Jadi Pasar Bersih

“Jalan itu ada yang milik na­sional, provinsi, dan kabupaten, kalau kabupaten semuanya su­dah mulai dikerjakan dan ada pula yang masih proses pelel­angan,” tukas pria yang akrab disapa Jaro Ade itu.

============================================================
============================================================
============================================================