Untitled-17Muspida Kabupaten Bogor tengah mempersiapkan operasi kedua, pasca penertiban perkampungan gurandil di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung oleh kepolisian beberapa waktu lalu.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi.

Menurutnya, operasi tahap kedua tidak akan seperti sebelumnya dengan membu­mihanguskan rumah-rumah nonper­manen yang berdiri di Gunung Pongkor.

“Karena masih ada yang belum bersih. Terutama di Sungai Cikaniki. Tapi operasi kedua ini lebih menga­rah ke pendekatan kepada masyara­kat dan mengkaji wilayah sana layak jadi pemukiman atau tidak,” kata pria yang akrab disapa Jaro Ade itu, akhir pekan kemarin.

Politisi Golkar ini melanjutkan, dirinya meminta Dinas Energi Sum­berdaya Mineral (ESDM) dan PT An­tam Tbk meneliti kondisi tanah di Desa Bantar Karet, khususnya Kam­pung Ciguha.

“Kalau layak, ya tidak jadi ma­salah. Nah kalau misalnya dari hasil kajian dinyatakan tidak layak, harus ada relokasi. Antam kan menambang emasnya bawah tanah, jadi dikha­watirkan ada pergerakan yang bisa membahayakan,” tambahnya.

Dirinya mengakui masih ada bangunan-bangunan permaen yang berdiri di hutan itu.

“Saya sih berharap tidak ada ma­salah dengan hasil kajiannnya nanti. Karena banyak warga yang sudah tinggal disana jauh sebelum Antam datang kan,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Jaro Ade mengkhawatirkan perilaku melawan hukum yang dilakukan warga den­gan menambang emas secara ilegal.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Menurutnya, 80 persen warga yang menambang di kawasan itu merupakan warga pendatang.

“Kalau warga pendatang kita kem­balikan ke daerah mereka masing-masing. Untuk warga asli, kami pikir­kan untuk solusi pekerjaan baru. Seperti di sektor perikanan, peter­nakan dan UMKM,” kata dia.

Meski begitu, dirinya berjanji memperjuangkan warga asli Nang­gung untuk tetap menggali emas dengan status legal. Namun, dirinya khawatir jika diperbolehkan, kem­bali diserbu oleh warga pendatang.

“Makanya harus dipirkan dulu kesiapan warganya, kemudian men­cari lokasi yang layak dan aturan hukumnya seperti apa. Itu solusi jika beberapa opsi pekerjaan tidak bisa dijalankan oleh warga supaya menambang emas bisa dibilang jadi resmi,” pungkas Jaro Ade.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan kenapa ak­tivitas warga yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun dan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 22 triliun itu tidak diusut hingga ke para pemodal besar atau bos gurandil.

“Yang janggal itu, ini sudah ber­langsung lama dan melibatkan ra­tusan masayarakat. Kerugian yang dialami pun begitu besar, ini sama saja ada pembiaran tehadap bandar besarnya selama 20 tahun dan ini adalah kejahatan besar,” terang ang­gota Komisi VII dari Fraksi PDI Per­juangan, Adian Napitupulu.

Dirinya melanjutkan, DPR akan me­nindaklanjuti sampai pada Audit In­vestigasi maupun pembentukan pan­sus seperti pada Pansus Pelindo atau Panja bersama komisi-komisi terkait.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

DPR juga mempertanyakan ke­napa kepolisian hanya menangkap masyarakat yang berprofesi sebagai gurandil, namun oknum dan yang membandari para gurandil masih be­bas bekeliaran.

Komisi VII DPR RI berharap Polres Bogor memberikan kesempatan pen­angguhan penahanan terhadap 22 war­ga yang ditangkap karena kasus penam­bangan emas ilegal di Gunung Pongkor.

Para warga kini dijadikan tersang­ka pidana pencurian emas di area milik PT Antam, Tbk. Penambangan liar telah berlangsung lebih dari 20 tahun itu, Antam mengaku dirugikan pertahun Rp 1 triliun.

Polres Bogor pun kembali menangkap dua orang oknum sat­pam yang diduga membiarkan para gurandil bebas keluar-masuk ka­wasan Antam. Keduanya ditangkap 24 Agustus 2015 lalu saat sedang ber­tugas di pos check point 1 Antam.

“Keduanya ditangkap dan ditetap­kan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian dan pihak PT Antam. Seharusnya mereka melakukan pengamanan, tapi ini malah memuluskan pencuri emas masuk ke areal tambang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Aulia Djabar, Ka­mis (15/10/2015).

Tersangka A merupakan warga Kampung Cimandi Rasa, Desa Sadeng Kolot, Kecamatan Leuwisadeng dan DN merupakan Kampung Tarikolot, Kelurahan Purbansari, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. “Keduan­ya dikenakan Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh ta­hun penjara,” lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota ini. (*)

============================================================
============================================================
============================================================