Muspida Kabupaten Bogor tengah mempersiapkan operasi kedua, pasca penertiban perkampungan gurandil di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung oleh kepolisian beberapa waktu lalu.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi.
Menurutnya, operasi tahap kedua tidak akan seperti sebelumnya dengan membuÂmihanguskan rumah-rumah nonperÂmanen yang berdiri di Gunung Pongkor.
“Karena masih ada yang belum bersih. Terutama di Sungai Cikaniki. Tapi operasi kedua ini lebih mengaÂrah ke pendekatan kepada masyaraÂkat dan mengkaji wilayah sana layak jadi pemukiman atau tidak,†kata pria yang akrab disapa Jaro Ade itu, akhir pekan kemarin.
Politisi Golkar ini melanjutkan, dirinya meminta Dinas Energi SumÂberdaya Mineral (ESDM) dan PT AnÂtam Tbk meneliti kondisi tanah di Desa Bantar Karet, khususnya KamÂpung Ciguha.
“Kalau layak, ya tidak jadi maÂsalah. Nah kalau misalnya dari hasil kajian dinyatakan tidak layak, harus ada relokasi. Antam kan menambang emasnya bawah tanah, jadi dikhaÂwatirkan ada pergerakan yang bisa membahayakan,†tambahnya.
Dirinya mengakui masih ada bangunan-bangunan permaen yang berdiri di hutan itu.
“Saya sih berharap tidak ada maÂsalah dengan hasil kajiannnya nanti. Karena banyak warga yang sudah tinggal disana jauh sebelum Antam datang kan,†kata dia.
Pria yang akrab disapa Jaro Ade mengkhawatirkan perilaku melawan hukum yang dilakukan warga denÂgan menambang emas secara ilegal.
Menurutnya, 80 persen warga yang menambang di kawasan itu merupakan warga pendatang.
“Kalau warga pendatang kita kemÂbalikan ke daerah mereka masing-masing. Untuk warga asli, kami pikirÂkan untuk solusi pekerjaan baru. Seperti di sektor perikanan, peterÂnakan dan UMKM,†kata dia.
Meski begitu, dirinya berjanji memperjuangkan warga asli NangÂgung untuk tetap menggali emas dengan status legal. Namun, dirinya khawatir jika diperbolehkan, kemÂbali diserbu oleh warga pendatang.
“Makanya harus dipirkan dulu kesiapan warganya, kemudian menÂcari lokasi yang layak dan aturan hukumnya seperti apa. Itu solusi jika beberapa opsi pekerjaan tidak bisa dijalankan oleh warga supaya menambang emas bisa dibilang jadi resmi,†pungkas Jaro Ade.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan kenapa akÂtivitas warga yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun dan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 22 triliun itu tidak diusut hingga ke para pemodal besar atau bos gurandil.
“Yang janggal itu, ini sudah berÂlangsung lama dan melibatkan raÂtusan masayarakat. Kerugian yang dialami pun begitu besar, ini sama saja ada pembiaran tehadap bandar besarnya selama 20 tahun dan ini adalah kejahatan besar,†terang angÂgota Komisi VII dari Fraksi PDI PerÂjuangan, Adian Napitupulu.
Dirinya melanjutkan, DPR akan meÂnindaklanjuti sampai pada Audit InÂvestigasi maupun pembentukan panÂsus seperti pada Pansus Pelindo atau Panja bersama komisi-komisi terkait.
DPR juga mempertanyakan keÂnapa kepolisian hanya menangkap masyarakat yang berprofesi sebagai gurandil, namun oknum dan yang membandari para gurandil masih beÂbas bekeliaran.
Komisi VII DPR RI berharap Polres Bogor memberikan kesempatan penÂangguhan penahanan terhadap 22 warÂga yang ditangkap karena kasus penamÂbangan emas ilegal di Gunung Pongkor.
Para warga kini dijadikan tersangÂka pidana pencurian emas di area milik PT Antam, Tbk. Penambangan liar telah berlangsung lebih dari 20 tahun itu, Antam mengaku dirugikan pertahun Rp 1 triliun.
Polres Bogor pun kembali menangkap dua orang oknum satÂpam yang diduga membiarkan para gurandil bebas keluar-masuk kaÂwasan Antam. Keduanya ditangkap 24 Agustus 2015 lalu saat sedang berÂtugas di pos check point 1 Antam.
“Keduanya ditangkap dan ditetapÂkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian dan pihak PT Antam. Seharusnya mereka melakukan pengamanan, tapi ini malah memuluskan pencuri emas masuk ke areal tambang,†ujar Kasat Reskrim, AKP Aulia Djabar, KaÂmis (15/10/2015).
Tersangka A merupakan warga Kampung Cimandi Rasa, Desa Sadeng Kolot, Kecamatan Leuwisadeng dan DN merupakan Kampung Tarikolot, Kelurahan Purbansari, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. “KeduanÂya dikenakan Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh taÂhun penjara,†lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota ini. (*)