BOGOR TODAY – Jasa Produksi (Jasprod) Seluruh pegawai PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ)   sudah dibagikan ke seluruh pegawai pada (18/8/2017). Hal tersebut tertera pada Keputusan Direksi PDPPJ Kota Bogor Nomor: 900/KEP.135- PDPPJ/2017 Tanggal 11 Agustus 2017 Tentang Jasa Produksi PDPPJ Tahun 2016.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa penggunaan laba bersih PDPPJ untuk jasa produksi adalah 10 persen.

BACA JUGA :  Diduga Sakit Hati, Abang di Samosir Tega Bunuh Adik Kandung

Dijelaskan pula pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor pada pasal 43 ayat (8) bahwa pemberian jasa produksi kepada Direksi, Badan Pengawas dan pegawai besarannya ditetapkan oleh Direksi PDPPJ dengan pertimbangan Badan Pengawas.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Jasa produksi PDPPJ tahun anggaran 2016 berasal dari laba bersih setelah pajak sebesar 10 persen dari Rp 1.568.059.245,- adalah Rp 156.805.925,- Jasprod yang dimaksud diberikan kepada pengurus PDPPJ sebesar 20 persen dan pegawai PDPPJ sebesar 80 persen dan diberikan secara proporsional dengan memperhatikan jabatan, status kepegawaian dan nilai kinerja / key performance indicator (KPI).

============================================================
============================================================
============================================================