RSUD-kota-(5)Inilah cara PT Jasa Raharja Cabang Kota Bogor membantu memudahkan para korban kecelakaan mendapatkan santunan. Perusahaan plat merah ini terus meningkatkan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit (RS).

Oleh : Nadia Amelia

Saat ini, setidaknya ada sembilan RS yang sedang dijajagi kerja samanya. Yang sudah terjalin MoU baru enam RS di Kota Bo­gor dalam layanan terpadu terhadap korban kecelakaan.

“Jasa Raharja Kota Bogor sendiri telah melakukan MoU dengan sembi­lan rumah sakit di wilayah Kota Bogor khususnya rumah sakit umum,’’ kata Alpha Sutfie.M.S bagian Pelayanan Klaim Jasa Raharja Kota Bogor, Rabu (10/2/2016).

Rumah sakit yang sudah melaku­kan MoU antara lain RS Salak, RSUD Kota Bogor, RS Vanian, RS Mulia Paja­jaran, RS Medika Kamarga dan RS PMI Kota Bogor.

Selain itu, Jasa Rahaja juga menja­lin kerja sama dengan asuransi milik Negara BPJS. Hal ini memudahkan bagi warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan peraturan Presiden bahwa se­tiap WNI harus mempunyai BPJS. Kerja sama ini terjalin dengan membentuk Group Sharing lewat Media Whats App.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Sup Tofu dan Jamur Bekuah Gurih

Hal ini untuk memudahkan warga Bogor Khususnya yang sudah ter­dekteksi kecelakaan dan sudah berada di rumah sakit langsung ditidak lan­juti. ‘’Jika tidak masuk ke Jasa Rahaja, maka akan dialihkan melalui asuransi BPJS. Korban tidak akan terbebani den­gan tagihan karena RS akan langsung berhubungan dengan Jasa Raharja,’’ kata Alpha.

Dalam memberikan pelayanan, Jasa Raharja juga harus teliti dalam memilih korban kecelakaan seperti apa. Tidak semua kecelakan akan di tanggung oleh Jasa Raharja. Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, disebutkan dalam ruang lingkup penumpang yang sah dari kendaraaan umum yang ber­plat kuning dan mengalami kecelakan mendapatkan dana asuransi Jasa Ra­harja. Namun ada pengecualian, “Jika kendaraan tersebut ditaru bom dan meledak semua orang menjadi korban meninggal, itu bukan termasuk dalam jaminan Jasa Raharja. Begitu pula ke­celakaan dengan motif pembunuhan” ujar Alpha.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 disebutkan, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Pasal ini juga ada pengecualin. ‘’Jika seseorang tersebut jatuh karena lubang atau jatuh dari po­hon, itu tidak termasuk jaminan Jasa Raharja,’’ katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

PT Jasa Raharja juga melakukan koordinasi dengan kepolsian untuk melengkapi dokumen dasar laporan polisi. Jika tidak ada laporan polisi, maka tidak akan ada proses dari Jasa Raharja.

Menurut Alpha, santunan dana yang diberikan kepada korban ke­celakan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan 36 dan 37 tahun 2008. Korban mengalami kecelakaan di darat maupun laut, untuk korban luka-luka mendapatkan jaminan Rp 10.000.000, korban meninggal du­nia Rp 25.000.000, dan untuk cacat tetap Rp 25.000.000. Untuk cacat tetap mempunyai beberapa perhitun­gan, berapa persentase anggota tubuh yang cacat tetap. Penumpang pesawat udara khusus domestik untuk luka-luka Rp 25.000.000, korban meni­gal Rp 50.000.000, cacat tetap Rp 50.000.000.

Bagaimana jika warga Kota Bogor yang mengalami kecelakaan di luar kota? Warga Bogor yang berada di luar kota terjamin juga oleh Jasa Raharja jika meraka mengalami kecelakaan. ‘’Mereka juga wajib bayar pajak kare­na itu untuk diri mereka sendiri,’’ ka­tanya.

============================================================
============================================================
============================================================