deddy-mizwar-730x340BANDUNG, TODAY—Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Jabar) belum menerima daftar Peraturan Dae­rah yang dicoret pemerintah karena dianggap menghambat investasi.

“Belum tahu Perda mana, belum ada pemberitahuan se­cara resmi Perda yang dicoret di Jawa Barat,” kata Wakil Gu­bernur Jabar Deddy Mizwar di Bandung, Kamis (16/6/2016).

Deddy mengaku, pemerintah provinsi belum bisa memantau pelak­sanaan penghapusan Perda itu di kabupaten/kota karena belum mem­peroleh daftarnya dari Kementerian Dalam Negeri. “Yang mana saja (di­coret) kami belum tahu, Perda yang mana saja, kami belum dapat pem­beritahuan secara resmi,” kata dia.

Menurut Deddy, pemerintah daerah tidak keberatan dengan pen­coretan Perda itu. “Kalau nanti dibu­tuhkan, kami bikin lagi, kan tidak apa-apa, ada hak otonominya di situ. Kalau pada saat pelaksanaan­nya program tertentu jadi ham­batan karena tidak ada Perdanya karena dicabut, bikin Perda lagi,” kata dia.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Jabar Budi Prastio men­gatakan, Kementerian Dalam Negeri sempat memberikan daftar 89 aturan daerah yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinilai bermasalah dan masih dikaji. “Di Jawa Barat, 89 aturan itu tidak hanya Perda tapi juga ada Perbup, kami konsultasi terus ke Kement­erian Dalam Negeri itu masih dikaji, masih di­proses dibahas terus, belum dibatalkan,” kata dia, kemarin.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Budi mengatakan, substansi puluhan aturan yang dinilai Kementerian Dalam Negeri bermasalah itu bermacam-macam, termasuk di antaranya dinilai menghambat dunia usaha. “Ada ada juga yang menyangkut diskriminasi pada perempuan,” kata dia.

Mengenai perkembangan terbaru terkait penghapusan Perda bermasalah yang dilaku­kan pemerintah pusat, Budi mengaku belum mengetahui apa saja. “Yang dimaksudkan di­batalkan itu yang mana, kita enggak tahu juga,” ujar Budi.

Kendati demikian, pemerintah provinsi juga mempunyai kewenangan membatalkan Perda milik kabupaten/kota. Budi menconto­hkan, saat ini misalnya sudah dibatalkan 29 Perda.

“Memang dibatalkan karena ada putu­san Mahkamah Konstitusi yang mebatalkan undang-undang yang menjadi dasar terbitnya Perda dan Perbub, otomatis harus kita batal­kan, kedua menyangkut perubahan regulasi karena terjadi perubahan kewenangan itu pun langsung dibatalkan juga,” kata Budi.

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Almuzzammil Yusuf mende­sak Kementerian Dalam Negeri mengumumkan peraturan daerah yang dibatalkan pemerintah. “Pemerintah harus transparan karena pemda, DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan,” kata Almu­zammil, Kamis (16/6/2016).

Menurut politikus Partai Keadilan Se­jahtera ini, masyarakat juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian yang sudah dilaku­kan Kemendagri terkait dengan pembatalan 3.143 perda. Ia mengatakan pemda dan DPRD juga perlu mengetahui perda yang dibatalkan karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Ta­hun 2014 tentang Pemerintahan Daerah me­nyebut mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada pemerin­tah pusat.

============================================================
============================================================
============================================================