BANDUNG TODAY – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, akan berkonsultasi pada Kementerian Dalam Negeri agar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS di bulan Juni bisa dibayarkan di akhir Mei 2019 ini. “Ada cuti bersama Lebaran cukup lama, itu tanggal 10 (Juni) baru masuk, sementara setelah tanggal 31 Mei itu libur,” kata dia, Jumat (10/5/2019).

Iwa mengatakan, biasanya jika tanggal 1 jatuh di tanggal merah, pembayaran gaji mundur sehari dua hari, bersamaan dengan tanggal hari berakhirnya libur. “Tanggal 1 kalau hari Minggu, dibayarnya tanggal 2 paling terlambat. Tapi ini jauh sampai tanggal 10, gak mungkin dibayarkan tanggal 10 nanti,” kata dia.

BACA JUGA :  Menu Makan Dengan Mie Kuah Daging Bumbu Semur, Dijamin Menggugah Selera Keluarga

Hari terakhir PNS bekerja tanggal 31 Mei, hari Jumat. Sementara tanggal 1 Juni merupakan tanggal merah, dan jatuh di hari Sabtu, hari libur langsung berlanjut dengan cuti bersama serta Hari Raya Lebaran. “Kami koordinasi dengan BPK, kami akan konsultasi dengan Kemendagri untuk gaji tidak nunggu nanti setelah pasca cuti bersama tanggal 10 Juni. Nanti teman-teman akan teriak,” kata Iwa.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Iwa mengatakan, kendati pembayaran gaji dikirimkan via rekening pegawai, tapi pembayaran gaji dengan menggunakan sistem kliring di perbankan tidak bisa dilakukan saat hari libur. “Kami sudah rapat, kami ambil kesimpulan untuk di usulkan bisa dibayarkan dipercepat, semula tanggal 1 menjadi 1-2 hari sebelumnya,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================