JAKARTA – RUU KUHP merupakan salah calon produk hukum yang menuai kontroversi. Polemik terus bergulir hingga akhirnya menimbulkan penolakan terutama dari kalangan mahasiswa.

Dalam RUU KUHP, beberapa pasal di antaranya membebani dunia usaha. Salah satu yang paling jelas adalah memasukan korporasi sebagai subjek pidana.

Dalam pasal 182 disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana.

Dikutip dari Detik.com, Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Bagi korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka bisa dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan.

Kemudian ada pasal 417 dalam RUU KUHP tentang kumpul kebo. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Kemudian dipertegas dalam pasal 419 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

BACA JUGA :  Dessert Lezat dengan Puding Jagung Manis Malaysia yang Lembut Legit

Pasal ini dianggap akan merugikan dunia usaha khususnya yang berkecimpung di industri pariwisata. Perhotelan diprediksi akan sepi dari pengunjung khususnya wisatawan asing.

“Kami harap intinya dibahas secara tuntas secara komprehensif agar semua mayoritas masyarakat bisa menikmati berkehidupan bermasyarakat,” kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Sudraja, Rabu (25/9/2019).

Ada juga pasal yang dianggap merugikan dunia usaha hiburan malam. Dalam pasal 430 berbunyi setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.(Net)

============================================================
============================================================
============================================================