CIBINONG TODAY – Disetujuinya rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berpotensi kehilangan ratusan miliar rupiah dari aset yang dimiliki wilayah tersebut.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat, ada 1.135 bidang tanah, dan luasannya mencapai 8.983.684 meter persegi, dengan nilai (perolehan) Rp.273.946.728.483 milyar berdasarkan hitungan tahun 2014. Sedangkan untuk aset gedung, di wilayah timur Kabupaten Bogor tersebut ada 3.435 bangunan dengan total nilai mencapai Rp.449.838.380.208 milyar.

BACA JUGA :  Kontrol Kadar Kolesterol usai Lebaran dengan 5 Makanan Murah Ini

“Yang dimaksud gedung ini bukan gedung yang berdiri, tetapi gedung dan bangunan. Termasuk jalan pun itu termasuk kategori gedung dan bangunan,” ujar Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, Jumat (26/7/2019).

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

Sementara untuk aset bangunan, kata Iman, itu terdiri dari jalan, sekolah, rumah dinas, posyandu, puskesmas, kantor kecamatan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).

============================================================
============================================================
============================================================