JAKARTA TODAY – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan wacana kebijakan denda bagi Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya jika memuat konten negatif.

Jika mereka ketahuan memuat konten negatif, penyedia platform yang bersangkutan bisa dikenai denda mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 juta.

Ruben Hattari, Kepala Kebijakan Facebook Indonesia mengatakan akan mematuhi aturan tersebut. Ia sesumbar bahwa di dalam platform Facebook sebenarnya sudah ada pedoman kebijakan yang juga mencakup aturan konten.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

“Karena kami juga sudah ada (pedoman kebijakan), kami akan bekerja sama dengan Kominfo untuk bersinergi mencari titik temu,” jelas Ruben dalam konferensi pers di gedung Kominfo di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

Menurut dia, pengetatan aturan itu akan berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kominfo ( Menkominfo) Johnny G Plate berharap Facebook tidak akan mendapatkan denda tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku apabila sudah diresmikan.

============================================================
============================================================
============================================================