bambangsMENJADI istri kedua ? jika itu dilakukan wanita bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak banyak menimbulkan masalah yuridis. Namun, berbeda halnya jika istri kedua itu adalah wanita yang berprofesi sebagai PNS.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Dalam realita perjalan­an kehidupan rumah tangga, sebagian wanita berpotensi menjadi selingku­han pria. Terbukti banyak wanita yang menjadi istri “simpanan” atau istri kedua/ketiga/keempat. Ini semua membuktikan bahwa wanita sangat rentan untuk jatuh cinta. Namun, jika seorang PNS wanita menjadi istri kedua dan seterusnya dari seorang pria, akan menimbulkan sanksi yuridis yang amat berat, bila si wanita tersebut masih mau bertahan sebagai PNS.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, masih memungkink­an bagi wanita PNS menjadi is­tri kedua sepanjang suaminya bukan PNS. Hal ini dapat kita pahami dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang pada prinsipnya menegaskan PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS. Lebih lanjut ditegaskan PNS wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wa­jib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Namun, setelah diterbitkannya PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP 10 tahun 1983, pada Pasal 1 yang merubah keten­tuan Pasal 4 ayat (2) PP 10 tahun 1983, dengan tegas menyatakan PNS wanita tidak diizinkan men­jadi istri kedua/ketiga/keempat. Pasal ini tidak dipersoalkan apak­ah calon suami berprofesi seb­agai PNS atau bukan. Jika suami ternyata menikah lagi, maka tidak dapat dikatakan bahwa wanita PNS tersebut adalah istri kedua. Maksud dari istri kedua adalah, jika seorang wanita PNS menikah dengan pria yang sudah mempun­yai istri.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pelanggaran atas ketentuan di­atas diatur lebih lanjut pada Pasal 1 angka 11 PP No. 45 Tahun 1990 yang memberikan sanksi bahwa, PNS wanita yang melanggar keten­tuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi huku­man disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)

============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR

  1. Apakah tidak ada jalan keluar utuk pns wanita yg ingin menikah dan menjadi istri kedua/ketiga/keempat?