TKA CinaOleh : Emat S Elfarakani Penulis adalah Guru  PPKn di  Program Internasional Sekolah Bosowa Bogor

Berita membanjirnya tenaga kerja Cina ke Indonesia semakin hari semakin menjadi kontroversi.  Banyak pihak menuduh bahwa masuknya tenaga kerja Cina (TKC) ke negeri  ini karena disebabkan oleh kebijakan Jokowi yang pro Cina.  Sehingga Jokowi pun harus membuat klarifikasi, bahwa TKC  masuk ke Indonesia berjumlah 21 ribu orang, tidak seperti yang ramai dibicarakan di media bahwa TKC masuk ke Indonesia berjumlah 10 juta,  manakah yang bisa dipercaya?  Bahkan Jokowi memerintahkan untuk menangkap siapa yang menyebarkan informasi TKC masuk ke RI berjumlah 10 juta.

Perang data pun membuat Jokowi berang,  sehingga Presiden memerintahkan untuk menangkap siapa saja yang menyebarkan berita hoax jumlah TKC, karena dianggap memojokkan pemerintah. Bahkan jokowi sempat membandingkan dengan TKI yang adi luar negeri, bahwa banyak TKI yang ada di Malaysia sekitar 1.9  juta (sumber BI dan BNP2TKI)  atau di beberapa negara lain, tapi di sana tidak terjadi kegaduhan.

Mengarahkan telunjuk semuanya hanya kepada Jokowi adalah tindakan yang tidak tepat dan hanya akan menjadi isu politik yang akan dimanfaatkan oleh pihak yang mengambil keuntungan sesaat.  Karena regulasi tentang tenaga kerja asing setidaknya sudah dimulai sejak jaman Orde Baru.

Kronoligis Tenaga Kerja Asing

Kalau kita coba  telusuri kita akan menemukan dengan diawalinya RI  menjadi anggota GATT 24 Februari 1950,  kemudian ikur serta  dalam putaran Uruguay tahun 1994. Putaran Uruguay merupakan kelanjutan dari Putaran Jenewa 1947, yang menghasilkan GATT sebagai cikal bakal dari WTO.  Putaran Uruguay diakhiri dengan ditandatanganinya GATT pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh, Maroko, oleh 124 negara.

Kemudian dilanjutkan pada tanggal 12 November 1994, Indonesia menyetujui persetujuan pembentukan WTO yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dengan Lembaran Negara Nomor 57 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Estabilishing The World Trade Organization. Berdasarkan undang-undang ini, Indonesia telah memenuhi kesepakatan yang tercantum dalam Final Act serta telah meratifikasi General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tanggal 2 Desember 1994. Sejak tanggal tersebut Indonesia resmi menjadi anggota WTO yang telah terikat dan harus tunduk serta patuh pada ketentuan-ketentuan didalamnya.  (Vera Nurulhayati:2016)

Di masa Orde Baru Indonesia semakin terlibat dalam Free Trade Area, dan WTO sebagai lembaga perdagangan dunia memperluas komoditasnya termasuk jasa tenaga kerja, yang tertuang dalam Final Act General Agreement on Trade in  Service (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan jasa bagi anggota WTO.

Dampak dari diratifikasi GATT/GATS oleh negara anggota WTO, maka dimulailah Free Trade Area dengan skala regional, seperti NAFTA, AFTA, FTAA, CAFTA, APEC, The European Union and its Common Market, dan perdagangan bebas antara US dan Afrika. Sebagai bentuk keikutsertaan, Indonesia sendiri pernah menjadi tuan rumah APEC pada era Soeharto tahun 1994. Maka, konsekuensinya siapapun  rezim di negeri ini harus melaksankan semua kesepakatan baik langsung ataupun secara bertahap,  baik  sebagain atau secara keseluruhan. Misalkan pada masa rezim Megawati dikeluarkan Kepres No. 48 tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China. Inilah salah satu ratifikasi pemerintah sebelumnya yang mendukung terhadap kebijakan membanjirnya TKC  ke Indonesia.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Dalam Framework Agreement, para pihak menyepakati untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi melalui: Penghapusan tarif dan hambatan non tarif dalam perdagangan barang, liberalisasi secara progresif barang dan jasa, membangun investasi yang kompetitif dan terbuka dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area. Karena regulasi ini multinasional, maka tidak mudah suatu rezim untuk membatalkan atau menolak datangnya tenaga kerja asing ke negeri ini.

Bahkan di  era Presiden Bambang Susilo Yudhoyono kita bisa menemukan data jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia mencapai puncak tertingginya pada 2011 sebanyak 77.307 pekerja, yakni pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Seperti diketahui SBY menjabat menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2004-2014. (Katadata.co.id)

Jumlah pekerja asing yang berada di Indonesia periode Januari-November 2016 hanya mencapai 74 ribu, menurut izin mempekerjakan tenaga asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun jumlah TKA yang berasal dari Cina hanya berjumlah 21 ribu. Tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia bekerja sebagai tenaga-tenaga terampil. Untuk TKA asal Cina, mayoritas bekerja level profesional dengan 7.005 pekerja hingga November 2016. Sementara 5.973 pekerja Cina bekerja sebagai teknisi di Indonesia. Adapun 195 tenaga asal Cina menjadi komisaris di Tanah Air (katadata.co.id).

Kebijakan demi kebijakan semakin mempermudah TKA khusunya Cina. Dengan semakin banyaknya investor Cina yang bersedia menamakan modalnya di Indonesia. Mereka mendirikan pabrik-pabrik sekaligus mereka mengangkut tenaga kerjanya. Ditambah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing, salah satu revisinya : TKA tidak wajib menguasai Bahasa Indonesia. (Kompas.com 28/10/2015).

Perlu Kesadaran Ideologis

Kondisi rakyat yang merasa terancam dengan banjirnya TKC, merupakan akibat dari  kebijakan Peraturan Presiden  No. 21 tahun 2016 tentang bebas visa bagi 169 negara. Walaupun bukan visa kerja  atau menetap,  tetap hal ini menimbulkan kekhawatiran penyalahgunaan. Ditambah lagi dengan isu bahwa TKC selalu akan menjadi ancaman ideologis karena bangsa ini masih menganggap Cina masih kental dengan komunisnya.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Kesadaran akan bahaya laten  komunisme yang masih kental dalam diri bangsa ini patut diapresiasi. Itu artinya secara ideologis bangsa ini masih menyimpan dengan baik bagaimana komunis ini selalu menjadi duri dalam daging sejak bangsa ini merdeka. Namun polarisasi dunia sudah berubah. Betul, setelah Perang Dunia II Cina menganut komunisme, tapi setelah runtuhnya Uni Soviyet,  dalam hal ekonomi Cina tidak lagi perpegang teguh terhadap doktrin komunisme, tapi Cina sudah mengadopsi kapitalisme.

Kapitalisme Cinalah yang sedang dihadapi oleh bangsa ini. Cukup bagi Cina doktrin-doktrin sosialis komunis berlaku di negerinya. Di tengah melambannya ekonomi  negara seperti US dan Uni Eropa, kapitalisme menjadi spirit bagi Cina untuk menjajah negara-negara dunia menggeser dominasi mereka. Paham kapitalisme menjadikan negara penganutnya untuk ekspansi ke luar dalam bentuk penguasaan pasar, sumber daya alam, dan tenaga kerja semurah mungkin. Perebutan dan penguasaan pasar, sumber daya alam dan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penumpukan modal negara asalnya. Proses inilah yang kemudian melahirkan sejarah penaklukan dan penjajahan (FX. Adji Sameko: 2005).

Kondisi inilah yang menurut Stiglitz (2003), disebut dengan interdependensi yang tidak simetris antara negara, lembaga dan aktornya. Karena interdependensi antar negara yang seperti ini lebih menguntungkan negara yang memiliki keunggulan ekonomi dan teknologi. Sehingga yang muncul adalah dominasi negara kuat terhadap negara-negara berkembang, dengan bahasa lain munculnya penjajahan gaya baru.

Kesadaran ini menjadi penting agar bangsa ini paham, bahwa kapitalisme ini sama berbahayanya dengan komunisme. Sebagaimana dipahami,  bahwa komunisme justru lahir  sebagai lawan  dari kapitalisme, ketidakadilan yang ditimbulkan oleh kapitalis justru akan menyuburkan komunisme.  Berteriak-teriak mengepalkan tangan “ganyang komunis” sambil menikmati semilir angin kapitalisme adalah sebuah ironi.

Penutup

Persoalan TKC bukanlah persoalan sesederhana seperti digambarkan oleh Presiden Jokowi, dengan membandingkan negara-negara lain yang menampung TKI dengan jumlah jutan tapi tidak gaduh. Ini dua kondisi yang berbeda,  TKI yang berbondong-bondong ke luar negeri tidak membawa misi ekspansi yang membahayakan negara yang didatanginya, mereka hanya cari makan. Berbeda dengan TKC yang memang mempunyai misi untuk menguasai ekonomi negeri ini, karena itu merupakan karakter khas dari kapitalisme. Karena itu masalah membanjirnya TKC merupakan masalah yang ideologis politis, tidak akan selesai dihadapi  hanya dengan emosional apalagi parsial, tapi harus dihadapi secara ideologis dan diselesaikan secara sistemik.

 

 

 

 

 

============================================================
============================================================
============================================================