Untitled-10SUMEDANG TODAY – Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meres­mikan pengairan Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat pada Senin (31/8/2015) hari ini, didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Rencananya, penutu­pan saluran pengelak, dengan men­galirkan air dari Sungai Cimanuk ke waduk tersebut akan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB.

“Saat ini sedang proses persia­pan. Besok jam 10 tutup pintu ter­owongan akan dibuka yang artinya pengairan sudah mulai dilakukan,” ujar Harya Muldianto, Pejabat Pem­buat Komitmen Pelaksanaan Waduk Jatigede, Minggu (30/8).

Menurut Harya, Menteri Basuki telah mengundang secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meresmikan penggenangan Waduk Jatigede. “Sejauh ini kami masih menunggu konfirmasi kehad­iran beliau,” tuturnya.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Sebelumnya, Menteri PUPR me­rencanakan penggenangan Waduk Jatigede 1 Agustus 2015. Namun, ter­paksa ditunda menjadi 31 Agustus karena masih ada persoalan ganti rugi terhadap tanah, tanaman dan rumah warga yang akan tenggelam akibat proyek ini. “Proses ganti uang sedang dan terus berlangsung, teru­tama untuk kepala keluarga (KK) di desa-desa yang akan ditenggelam­kan lebih dulu,” tutur Harya.

Menurut Harya, sampai sat ini proses ganti rugi sudah seki­tar 80 persen, dari total 10.924 KK di 19 desa yang asetnya akan ditenggelamkan. Sementara sisanya yang 20 persen, kata Harya, akan diupayakan tuntas pada bulan ini menunggu proses administrasi dan penetapan sejumlah ahli waris oleh pengadilan.

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka

Harya menjelaskan ada dua kate­gori KK yang akan memperoleh dana ganti rugi. Kategori A atau yang per­tama sebanyak 4.514 KK, merupakan kelompok masyarakat yang sudah mendapat ganti rugi pada tahun 80-an, dengan besaran kompensasi sebesar Rp 129 juta per KK.

Berikutnya adalah kategori B, lanjut Harya, yakni sebanyak 6.410 KK. Kelompok masyarakat ini hanya menerima dana kerohiman sebesar Rp Rp 29 juta per KK karena sebe­lumnya telah menerima ganti rugi.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================