Foto : Net
Foto : Net

BOGOR, TODAY — Pembangunan Waduk Su­kamahi dan Cipayung di Kecamatan Mega­mendung, terancam gagal. Istana Kepreside­nan bahkan telah membahas revisi plotting lokasi karena sejauh ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tak kun­jung disahkan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Achmad Heryawan (Aher).

Kepala Badan Perencanaan dan Pemban­gunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bogor, Dr Syarifah Sofiah mengungkapkan, dalam Perda RTRW Nomor 19 Tahun 2008, tidak ada rencana pembangunan waduk di Desa Suka­mahi dan Cipayung.

“Makanya perlu revisi. Tapi, sampai seka­rang hasil revisinya belum disahkan Gubernur Jawa Barat. Karena belum disahkan, pembe­basan lahan pun belum bisa dilakukan. Baru sebatas pembebasan jalan masuk,” kata Syari­fah Sofiah, Jumat (8/1/2016).

Revisi perda itu, kata Ifah, panggilan akrab Syarifah Sofiah, selain perlu pengesahan dari gubernur, juga dari Menteri Agraria dan Tata Ruang. “Jadi rangkaiannya panjang. Kami ha­rap sih maunya tahun ini perda itu disahkan supaya pembebasan lahan untuk pembangu­nan waduk bisa dipercepat,” katanya. Pembangunan Waduk Megamendung dicetuskan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang kini menjabat Presiden RI. Ekspektasi pembangunan waduk ini adalah untuk menahan aliran air Sungai Ciliwung, ke Jakarta saat musim penghujan.

“Dengan adanya Waduk Megamend­ung, saat hujan turun tak langsung men­galir ke Jakarta, tapi ditahan di waduk, sebagai cadangan air disaat musin kema­rau,” ujar Syarifah.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

Data yang dihimpun, proyek waduk ini diperkirakan menelan anggaran hingga sebesar Rp 3,1 triliun anggarannya ber­sumber dari APBN dan APBD DKI Jakarta. Dari Rp 3,1 triliun, sebesar Rp 1,2 triliunnya dipakai untuk membebaskan lahan seluas 150 hektare. Detail Engineering Design (DED) sendiri sudah dirancang Kementeri­an Pekerjaan Umum sejak tahun 200 lalu.

Terpisah, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, T. Iskandar mengatakan, pemerintah sudah memberikan lampu hijau pada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk mener­bitkan penetapan lokasi Waduk Ciawi dan Sukamahi di Bogor. Hal ini dilakukan agar pembebasan lahan untuk waduk bisa segera dikerjakan. “Gubernur yang punya kewenangan melakukan penetapan lokasi,” kata dia di Bandung, Jumat (8/1/2016).

Iskandar mengatakan, pembangunan dua waduk untuk mencegah banjir di DKI itu sudah tersendat dua tahun karena ked­uanya belum tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. Baru Waduk Ciawi yang tercantum dalam RTRW Jawa Barat, itu pun perlu penyesuaian karena lokasinya bergeser. “Ini sedang dilakukan peruba­han Perda RTRW,” kata dia.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Menurut Iskandar, pemerintah memil­ih merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Ka­wasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Sebabnya dua waduk itu berada dalam cakupan wilayah tersebut. Perpres itu akan menjadi dasar hukum penerbitan Penetapan Lokasi dua waduk itu sehingga proses pembangunan­nya bisa dimulai.

Revisi Perpres 54 sudah memasuki ta­hap final. Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah mengirim surat pekan lalu pada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pe­rumahan Rakyat yang isinya membolehkan gubernur menerbitkan Penetapan Lokasi dua waduk itu. “Dalam surat itu, prinsipnya finalisasi sedang dilakukan, substansinya sudah dimasukkan, dan menyampaikan untuk dapat dikeluarkan Penetapan Lokasi kedua waduk itu,” kata dia.

Menurut Iskandar, pekan depan akan mengirim surat resmi pada Gubernur Jawa Barat agar secepatnya bisa mener­bitkan Penetapan Lokasi dua waduk itu. “Ada jaminan bahwa Perpres sudah men­gatur Ciawi dan Sukamahi dalam peruba­hannya. Karena Perpres Jabodetabek­punjur banyak sektor di dalamnya, kalau berhubungan dengan Waduk Ciawi dan Sukamahi sudah dijawab, pasti masuk,” kata dia.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================