Untitled-15JAKARTA, TODAY — Pres­iden Joko Widodo ( Jokowi) mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Pen­didikan Tinggi (Kemen­ristek Dikti) untuk mem­percepat peningkatan status 29 perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Proses peralihan itu telah dilaku­kan sejak tahun 2010.

“Namun dengan pertimbangan masih adanya permasalahan yang mengiringi penegrian PTS-PTS itu, pemerintah telah melakukan mor­atorium perubahan bentuk PTS menjadi PTN,” ujar Jokowi saat membuka rapat Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Moratorium itu diberlakukan sejak 1 Agustus 2013. Kemudian pada 29 Juni 2015, pemerintah memutuskan untuk memperpan­jang moratorium. “Itu saya minta Menristek Dikti untuk memapar­kan perkembangan permasalahan yang ada, baik yang berkaitan den­gan lahan, kebijakan aset, kemu­dian serah terima yang berkaitan dengan status dosen dan pega­wai yang jumlahnya kurang lebih 4.300-an orang, dan saya kira itu perlu diselesaikan,” tutur Jokowi. Menristek Dikti M Nasir yang hadir dalam rapat ini kemudian di­minta memberikan pemaparan. Ha­dir pula Menkes Nila F Moeloek dan Menag Lukman Hakim. “Saya meli­hat kalau kebijakan ini cukup baik, yakni meningkatkan asas pemer­ataan dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah terdepan, terluar dan tertinggal,” kata Jokowi sebe­lum meminta Nasir presentasi.

BACA JUGA :  Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Program alih status dari Per­guruan Tinggi Swasta (PTS) men­jadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan difokuskan di luar Jawa. Nasir menjelaskan, hingga saat ini moro­tarium yang mengubah PTS menjadi PTN masih berlangsung. Namun, ada beberapa daerah yang akan di­berikan kesempatan untuk mengaju­kan PTS-nya agar naik status menjadi PTN. Khususnya daerah yang masuk dalam kategori 3T; tertinggal, terde­pan dan terluar. “Karena di luar Jawa masih banyak yang perlu kita perha­tikan. Yang di Jawa nanti mungkin akan kita batasi dulu,” ujarnya.

Nasir kemudian memaparkan peta sebaran perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya, saat ini ada 134 PTN yang hampir separuh­nya berada di Jawa. Adapun PTS jumlahnya ada 4.200, sebagian be­sarnya juga berada di Pulau Jawa.

Oleh karenanya, pemerintah akan mencoba untuk melakukan moratorium alih status PTS ke PTN yang ada di Jawa. Sebaliknya, pro­gram menegrikan PTS bakal difokus­kan di luar Jawa dengan mempriori­taskan bidang ilmu pasti, teknik dan MIPA. “Karena bidang-bidang itu dibutuhkan untuk ekonomi ke de­pan,” paparnya.

Nasir sendiri tidak menyebutkan daerah luar Jawa mana saja yang akan diproritaskan untuk program ini. Dia hanya menyebut sejumlah PTS yang saat ini tengah menunggu untuk dinegrikan, antara lain Uni­versitas Tengku Umar Aceh, Univer­sitas Samudera Langsa Aceh, Insti­tut Teknologi Kalimantan, Institut Teknologi Sumatra, Universitas Bor­neo Tarakan, Politeknik Pertanian Ketapang, Politeknik Madura dan Politeknik Banyuwangi.

BACA JUGA :  Es Buah Serut, Santapan Segar Pelepas Dahaga Mudah Dibuat

Selain menaikkan status pergu­ruan tinggi swasta, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan sta­tus pegawai dan dosen di PTS yang berubah menjadi PTN.

Menteri Nasir juga menjelaskan, dosen dan pegawai dari PTS yang telah naik status, untuk semen­tara akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tidak langsung menjadi PNS. “Semua pegawai bisa diangkat seb­agai pegawai P3K, jumlahnya 4.358 orang,” ucap Nasir.

Bagi pegawai yang memenuhi syarat dan berusia kurang dari 35 tahun dapat mendaftar menjadi PNS dan mengikuti proses pendaftaran seperti biasa. Namun, bagi pegawai yang usianya di atas 35 tahun tetap menjadi P3K sampai memasuki masa pensiun.

Nasir berharap status P3K ini dapat menjadi solusi atas masalah kepegawaian yang saat ini masih ter­jadi. “Saya melihat kalau kebijakan ini cukup baik, yakni meningkatkan asas pemerataan pendidikan di selu­ruh Indonesia,” ucapnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================