JAKARTA, TODAY — PresÂiden Joko Widodo ( Jokowi) mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan PenÂdidikan Tinggi (KemenÂristek Dikti) untuk memÂpercepat peningkatan status 29 perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). Proses peralihan itu telah dilakuÂkan sejak tahun 2010.
“Namun dengan pertimbangan masih adanya permasalahan yang mengiringi penegrian PTS-PTS itu, pemerintah telah melakukan morÂatorium perubahan bentuk PTS menjadi PTN,†ujar Jokowi saat membuka rapat Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Moratorium itu diberlakukan sejak 1 Agustus 2013. Kemudian pada 29 Juni 2015, pemerintah memutuskan untuk memperpanÂjang moratorium. “Itu saya minta Menristek Dikti untuk memaparÂkan perkembangan permasalahan yang ada, baik yang berkaitan denÂgan lahan, kebijakan aset, kemuÂdian serah terima yang berkaitan dengan status dosen dan pegaÂwai yang jumlahnya kurang lebih 4.300-an orang, dan saya kira itu perlu diselesaikan,†tutur Jokowi. Menristek Dikti M Nasir yang hadir dalam rapat ini kemudian diÂminta memberikan pemaparan. HaÂdir pula Menkes Nila F Moeloek dan Menag Lukman Hakim. “Saya meliÂhat kalau kebijakan ini cukup baik, yakni meningkatkan asas pemerÂataan dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah terdepan, terluar dan tertinggal,†kata Jokowi sebeÂlum meminta Nasir presentasi.
Program alih status dari PerÂguruan Tinggi Swasta (PTS) menÂjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan difokuskan di luar Jawa. Nasir menjelaskan, hingga saat ini moroÂtarium yang mengubah PTS menjadi PTN masih berlangsung. Namun, ada beberapa daerah yang akan diÂberikan kesempatan untuk mengajuÂkan PTS-nya agar naik status menjadi PTN. Khususnya daerah yang masuk dalam kategori 3T; tertinggal, terdeÂpan dan terluar. “Karena di luar Jawa masih banyak yang perlu kita perhaÂtikan. Yang di Jawa nanti mungkin akan kita batasi dulu,†ujarnya.
Nasir kemudian memaparkan peta sebaran perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya, saat ini ada 134 PTN yang hampir separuhÂnya berada di Jawa. Adapun PTS jumlahnya ada 4.200, sebagian beÂsarnya juga berada di Pulau Jawa.
Oleh karenanya, pemerintah akan mencoba untuk melakukan moratorium alih status PTS ke PTN yang ada di Jawa. Sebaliknya, proÂgram menegrikan PTS bakal difokusÂkan di luar Jawa dengan memprioriÂtaskan bidang ilmu pasti, teknik dan MIPA. “Karena bidang-bidang itu dibutuhkan untuk ekonomi ke deÂpan,†paparnya.
Nasir sendiri tidak menyebutkan daerah luar Jawa mana saja yang akan diproritaskan untuk program ini. Dia hanya menyebut sejumlah PTS yang saat ini tengah menunggu untuk dinegrikan, antara lain UniÂversitas Tengku Umar Aceh, UniverÂsitas Samudera Langsa Aceh, InstiÂtut Teknologi Kalimantan, Institut Teknologi Sumatra, Universitas BorÂneo Tarakan, Politeknik Pertanian Ketapang, Politeknik Madura dan Politeknik Banyuwangi.
Selain menaikkan status perguÂruan tinggi swasta, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan staÂtus pegawai dan dosen di PTS yang berubah menjadi PTN.
Menteri Nasir juga menjelaskan, dosen dan pegawai dari PTS yang telah naik status, untuk semenÂtara akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tidak langsung menjadi PNS. “Semua pegawai bisa diangkat sebÂagai pegawai P3K, jumlahnya 4.358 orang,†ucap Nasir.
Bagi pegawai yang memenuhi syarat dan berusia kurang dari 35 tahun dapat mendaftar menjadi PNS dan mengikuti proses pendaftaran seperti biasa. Namun, bagi pegawai yang usianya di atas 35 tahun tetap menjadi P3K sampai memasuki masa pensiun.
Nasir berharap status P3K ini dapat menjadi solusi atas masalah kepegawaian yang saat ini masih terÂjadi. “Saya melihat kalau kebijakan ini cukup baik, yakni meningkatkan asas pemerataan pendidikan di seluÂruh Indonesia,†ucapnya.
(Yuska Apitya Aji)