JAKARTA TODAY – Presiden Jokowi memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia dalam 100 hari kerjanya. Pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Manfaat JKK Semakin Baik Lagi

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas. JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Manfaat lengkap JKK diatas menjadi semakin baik lagi karena adanya peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019. Seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Gurih Nangka Muda, Dijamin Keluarga Nambah Terus

Beasiswa

Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. *Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350%*.

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

============================================================
============================================================
============================================================