JAKARTA TODAY- – Presiden Joko Widodo mengimbau semua pihak dapat menerima vonis hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara dengan penahanan di rumah tahanan Cipinang.

Imbauan itu juga disampaikan menyikapi langkah lanjutan yang diambil Ahok beserta kuasa hukum usai mendengarkan vonis dalam persidangan tadi. “Termasuk langkah yang akan dilakukan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding,” ujar Jokowi di Papua, Selasa (9/5).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Ia menuturkan, seluruh masyarakat harus percaya terhadap mekanisme hukum yang berlangsung di Indonesia. Sebagai negara demokrasi, perbedaan pendapat dalam menyelesaikan masalah memang kerap terjadi di Indonesia. Kendati demikian, Jokowi menegaskan, pemerintah sama sekali tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada.

============================================================
============================================================
============================================================