JAKARTA, TODAY — Setelah mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI, PresÂiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan Presiden dan DPR sepakat menunda revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibaÂhas saat ini. Ditunda dan saya memanÂdang perÂlu adanya waktu yang cuÂkup untuk memaÂtangÂkan renÂcana revisi UU KPK dan sosialÂisasi kepada masyarakat,†kata Presiden Jokowi kepada pers setelah pertemuan dengan DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2/2016).
Jokowi mengatakan kepuÂtusan diambil setelah ada perÂtemuan dalam rapat konsultasi. Rapat konsultasi siang ini, yang dihadiri semua pemimpin DPR, ketua komisi, ketua fraksi, dan panitia kerja, kata Jokowi, berjaÂlan dengan santai.
Mantan Walikota Solo itu juga menÂgaku sangat menghargai seluruh dinamika yang terjadi di DPR. Ia juga mengaku telah mendengar masukan yang cukup dari semua fraksi dan komisi mengenai revisi UU KPK. Rapat konsultasi berlangsung dua jam. Rapat digelar di ruang tengah Istana Merdeka. Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri HuÂkum dan HAM Yasonna Laoly, serta MenÂteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Pandjaitan.
Soal revisi UU KPK, draft tidak akan dicabut dari Prolegnas DPR dan akan diÂjadwal ulang setelah dirasa cukup sosialÂisasi ke masyarakat yang menolak revisi UU KPK. “Pertama DPR mengapresiasi sikap pemerintah terhadap kebijakan menunda revisi UU KPK yang menjadi perbincangan di publik. Tentunya seperti yang kami samÂpaikan sebelumnya kita revisi UU kan harus mendapatkan persetujuan sama-sama dari semua stakeholder,†kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan, Senin (22/2/2016).
Taufik ikut dalam pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dan sejumlah pimpiÂnan Komisi DPR dengan Presiden Jokowi siang tadi. Taufik mengungkap DPR telah menyampaikan situasi terkini seputar reÂvisi UU KPK ke Presiden. “Di situ telah kami sampaikan dari revisi UU apapun harus ada kebutuhan bersama-sama dari seluruh stake holder. Jadi DPR mengapresiasi langÂkah tepat pemerintah dalam kaitan mereÂspons usulan rapat konsultasi,†kata Taufik.
Setelah Presiden dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK, Taufik menuturÂkan, DPR akan menjadwal ulang pembaÂhasan revisi UU KPK. Kapan waktunya?
“Ini harus ditindaklanjuti dengan reÂscheduling untuk pembahasan RUU KPK itu dengan melihat langkah sosialisasi yang mendetail dalam kaitan seperti yang disampaikan presiden. Sosialisasi akan disampaikan oleh pemerintah kepada eleÂmen masyarakat,†kata Waketum PAN ini. “Jadi ditunda bukan karena tekanan pihak tertentu tapi semata-matai karena kebiÂjakan arif dan bijaksana pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi rakyat. Dengan keputusan ini tentunya diharapkan para pembantu presiden akan menyampaikan langkah-langkah sosialisasi,†kata Taufik.
Lalu apakah revisi UU KPK akan dicabut dari prolegnas? Sepertinya perlu dorongan lebih karena DPR sejauh ini meyakini revisi UU KPK tidak berniat melemahkan KPK. “Prinsipnya itu untuk memperkuat KPK. Artinya DPR legowo menerima keputusan penundaan tersebut dengan penataan soÂsialisasi yang lebih baik kepada masyaraÂkat. Insya Allah pemerintah dan DPR tidak dalam upaya memperlemah KPK,†pungÂkasnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus RaÂhardjo menyambut baik sikap Presiden Jokowi dengan meminta penundaan revisi UU nomor 30 tahun 2002. Agus menyebut sejak pagi tadi masukan itu telah disampaiÂkan kepada Presiden Jokowi.
“Pemain utamanya kan Presiden dan DPR. Kami pagi ini sudah memberikan maÂsukan ke presiden. Sebaiknya (revisi UU KPK) enggak dilakukan saat ini,†kata Agus usai menerima rombongan anggota Komisi III di Gedung KPK di Jalan Kuningan PersaÂda, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Agus berharap penundaan revisi UU KPK berlanjut sampai nanti indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mencapai 50. Saat ini IPK Indonesia masih di angka 36. “SeÂbaiknya pada waktu IPK-nya 50, jadi beliau (Presiden Jokowi) yang menentukan. Kalau Bapak Presiden sudah menunda, harapan kami di DPR menunda sampai IPK-nya 50,†ucapnya.
Publik menilai seharusnya revisi UU KPK dicabut, bukan ditunda. Namun Agus menyadari bahwa UU KPK memang belum sempurna, tapi sampai saat ini belum saatÂnya direvisi. “Kita harus sadar namanya UU itu belum sempurna, tapi kita beri masukan sebaiknya yang direvisi jangan yang itu. Jadi kalau tidak sama sekali itu juga enggak betÂul,†kata Agus.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman mengungkap hanya GerinÂdra dan Demokrat yang menolak revisi UU KPK. “Di dalam tadi ada fraksi yang tetap menyatakan menolak, Gerindra dan DeÂmokrat,†ucap Supratman usai rapat di IstaÂna Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Supratman mengatakan, meski ada perbedaan pandangan antarfraksi, begitu juga dengan pemerintah menyikapi revisi UU KPK, rapat yang berlangsung sekitar 3 jam tadi dalam suasana santai dan saling terbuka.
“Jadi kesepakatan pemerintah dengan DPR sama saja, hanya proses pembahasan pengesahannya yang diminta Presiden unÂtuk ditunda kemudian dilakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat,†ujar politisi Gerindra itu.
Supratman mengatakan, dalam rapat tadi tidak dibahas mengenai adanya peÂnolakan revisi UU KPK dari pimpinan KPK. Termasuk soal ancaman mundur ketua KPK Agus Rahardjo. “Kita tidak bicarakan soal apakah pimpinan KPK menolak atau tidak, tidak ada pembicaraan itu. Karena ini keÂwenangan pembuatan undang-undang antara pemerintah dan DPR,†paparnya. “KPK itu sebagai pengguna atau pelaksana undang-undang, tidak ada satupun pembiÂcaraan menyangkut kenapa KPK menolak, pimpinan mau mundur. Tidak ada pembiÂcaraan itu sama sekali di rapat konsultasi tadi,†imbuh Supratman.
Sementara itu, sekretaris Fraksi GerinÂdra Fary Djemi Francis mengatakan bahwa dalam rapat tadi memang fraksinya seÂcara langsung meminta Presiden menolak revisi UU KPK. “Kita minta Presiden agar mendengar suara rakyat, karena kita sejak awal konsisten dalam pembahasan di Baleg sebagai satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU Pilkada. Tadi saya mewakili pimpiÂnan fraksi menyampaikan langsung ke PresÂiden,†ucap Fary. “Kita dari fraksi bersyukur (dengan penundaan revisi UU KPK),†imbuh ketua komisi V DPR itu.
(Yuska Apitya Aji)