JAKARTA TODAYÂ – Presiden Joko Widodo memimpin rapat soal dana bantuan sosial. Jokowi meminta anggaran dana bansos dimanfaatÂkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
“Masalah bansos, masalah bantuan sosial, tujuan utama dari pada sosial dan masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial dan meningkatkan daya beli masyarakat. Kita tahu, ada angka yang sangat besar sekali, ada di saya (angkanya),†kata Jokowi saat membuka rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Jokowi meminta dana bansos disederhanakan sistem distribusinÂya. Setiap kementerian yang memiÂliki anggaran bantuan sosial harus merencanakan dengan baik. “Ada Rp 100,3 triliun, tapi nanti Menteri Keuangan tolong diingatkan kalau angka ini masih lebih besar. SeÂhingga kita harapkan bansos yang tersebar di beberapa kementerian ini betul-betul, enggak tercampur, antara belanja bansos dan belanja barang,†tutur Jokowi.
Meski dana bansos diminta unÂtuk dimanfaatkan secara maksimal, tetapi Jokowi meminta transparansi dan akuntabilitas diperhatikan denÂgan baik. Dia juga memerintahkan agar pembagian dana bansos tepat sasaran.
Rapat ini dihadiri oleh Menko Perekonomiam Darmin NasuÂtion, Menko PMK Puan Maharani, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Mendikbud Anies Baswedan, MenÂkes Nila F Moeloek, Mensesneg PraÂtikno dan Seskab Pramono Anung.
Presiden Jokowi memerinÂtahkan pembagian dana bantuan sosial (bansos) harus transparan dan akuntabel. Usai rapat mengeÂnai dana bansos, Seskab Pramono Anung kemudian menyatakan pemerintah tak ingin kasus dana bansos seperti di Sumatera Utara terulang. “Pertama adalah jangan memberikan kesempatan ruang abu-abu kepada kepala daerah atau institusi di bawah pemerintahan ini, supaya mereka bisa bermain-maim. Sebab kasus-kasus di beÂberapa daerah terutama di Sumut, memang membuat pemerintahan terganggu,†ujar Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka terkait dengan dana bansos. Hingga kini proses persidangan masih berlanjut. Maka dari itu, harus ada ketegasan aturan mengenai dana bansos. Terutama aturan menÂgenai pelaporan. “Kedua, harus ada akuntabilitas. Uang yang akan diberikan harus ada laporannya. Selama ini kan enggak seperti itu. Seakan-akan dana ini diberikan dan sudah tidak ada urusan dengan pemerintahan pusat,†imbuh PraÂmono.
Aturan ini akan diubah secara mendasar sehingga dana bansos tak lagi menjadi instrumen politik. Terlebih lagi sejumlah daerah akan menghadapi Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. “Presiden dan Wapres meminta kepada kami, Seskab, untuk menginventarisasi dana-dana tersebut dan membuat standarisasi,†tandasnya.
(Yuska Apitya/net)