BOGOR TODAY – Sebanyak 2.080 minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis disita Satuan Narkoba Polres Bogor dari sejumlah warung klontong yang terindikasi menjual minuman beralkohol di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pemilik warung pun turut diamankan. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra Mulyana mengatakan selain menyasar warung-warung yang terindikasi menjual minuman beralkohol, pihaknya juga menyasar beberapa penginapan atau villa. “Dari sebuah villa di kawasan Cisarua yang sebelumnya kami curigai petugas berhasil menyita enam botol miras dari penghuni yang tengah menggelar acara,” tutur Eka, Kamis (29/10/2020).
BACA JUGA :  Polisi Periksa Pelaku Pencemaran Sungai Ciliwung, Ternyata Penjual Drum Plastik Bekas
============================================================
============================================================
============================================================