PASCA pemanggilan Walikota Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, dipanggil dan diperiksa, Kejari Bogor mendadak senyap.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, sampai sekarang enggan memberiÂkan komentar terkait penyidikan kasus Jambu Dua. “Saya tidak boleh memberikan komentar, ini adalah perintah,†kata dia.
Sementara itu, Direktur Komite Pemantau Legistif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin AlimÂsyah, menjelaskan, pihaknya tegas mendesak percepatan penanganan kasus di Kejari Bogor. Ia juga menegaskan, kerap bungkamnya Jaksa pada kasus ini, menimbulkan asumsi berbeda oleh masyarakat, maka dari itu untuk mengÂhindari ada main mata dalam penanganan kasus ini yang seolah-olah hanya mengorÂbankan orang tertentu di level bawah.
Menurut Syamsuddin, DPRD Kota Bogor seharusnya tidak tinggal diam. DPRD Kota BoÂgor bisa memanggil KejakÂsaan untuk rapat kerja bersama terkait evaluaÂsi penangakan hukum di Kota Bogor, dan fokus terhadap dugaan mark up pengadaan laÂhan di Jambu Dua. “Kami b e r h a r a p DPRD Kota Bogor, bisa berÂsinergi dengan KeÂjari Bogor,†kata dia.
Kasus dugaan mark up uang negara ini meÂmang cukup menyita perhatian publik Kota Hujan. Delapan bulan kasus ini diselidiki, keÂjaksaan tak kunjung menetapkan siapa dalang dibalik penentuan harga tanah yang tak wajar.
Ihwal perkara ini adalah dari kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meterÂpersegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau AngÂkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014 lalu. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meterpersegi.
Dari 26 dokumen kepemiÂlikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyÂata beragam kepeÂmilikan terdiri dari SHM, AJB dan eks garapan. Harga disepakati untuk pemÂbebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meterpersegi senilai Rp43,1 miliar.
Sesuai harga pasar tanah di lokasi tersebut pada Tahun 2014 hanya Rp 2.776.000 per meter. Sementara pada pemÂbebasan lahan Pasar Jambu Dua hingga menÂcapai Rp 6 juta per meter. Tetapi dibebaskan ke Pemkot dengan kurun waktu yang sama denÂgan harga mencapai Rp 6 juta per meter. (*)