HLPASCA pemanggilan Walikota Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, dipanggil dan diperiksa, Kejari Bogor mendadak senyap.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, sampai sekarang enggan memberi­kan komentar terkait penyidikan kasus Jambu Dua. “Saya tidak boleh memberikan komentar, ini adalah perintah,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Komite Pemantau Legistif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alim­syah, menjelaskan, pihaknya tegas mendesak percepatan penanganan kasus di Kejari Bogor. Ia juga menegaskan, kerap bungkamnya Jaksa pada kasus ini, menimbulkan asumsi berbeda oleh masyarakat, maka dari itu untuk meng­hindari ada main mata dalam penanganan kasus ini yang seolah-olah hanya mengor­bankan orang tertentu di level bawah.

BACA JUGA :  Makan Banyak saat Lebaran Naikan Berat Badan? Ini Dia 5 Minuman Bantu Turunkan BB

Menurut Syamsuddin, DPRD Kota Bogor seharusnya tidak tinggal diam. DPRD Kota Bo­gor bisa memanggil Kejak­saan untuk rapat kerja bersama terkait evalua­si penangakan hukum di Kota Bogor, dan fokus terhadap dugaan mark up pengadaan la­han di Jambu Dua. “Kami b e r h a r a p DPRD Kota Bogor, bisa ber­sinergi dengan Ke­jari Bogor,” kata dia.

Kasus dugaan mark up uang negara ini me­mang cukup menyita perhatian publik Kota Hujan. Delapan bulan kasus ini diselidiki, ke­jaksaan tak kunjung menetapkan siapa dalang dibalik penentuan harga tanah yang tak wajar.

Ihwal perkara ini adalah dari kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter­persegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Ang­kahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014 lalu. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meterpersegi.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Dari 26 dokumen kepemi­likan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor terny­ata beragam kepe­milikan terdiri dari SHM, AJB dan eks garapan. Harga disepakati untuk pem­bebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meterpersegi senilai Rp43,1 miliar.

Sesuai harga pasar tanah di lokasi tersebut pada Tahun 2014 hanya Rp 2.776.000 per meter. Sementara pada pem­bebasan lahan Pasar Jambu Dua hingga men­capai Rp 6 juta per meter. Tetapi dibebaskan ke Pemkot dengan kurun waktu yang sama den­gan harga mencapai Rp 6 juta per meter. (*)

============================================================
============================================================
============================================================