Berita-2JAKARTA, Today – Pemerin­tah tengah merumuskan in­sentif bagi pengusaha untuk menahan terjadinya pemutu­san hubungan kerja dtengah gejolak ekonomi nasional.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah ingin selalu menyelaraskan antara kepentingan pengusaha dan buruh. Terlebih, dalam kondi­si saat ini, pemerintah ingin perusahaan berkinerja baik agar tak terjadi PHK. “Karena itu harus dirumuskan insentif yang diberikan kepada pen­gusaha agar kinerja baik,” tu­turnya di Kantor Wakil Pres­iden, Selasa (22/9/2015).

Dia menegaskan, kegiatan ekonomi riil harus berjalan lancar. Untuk itu, pemerin­tah akan menyusun aturan perburuhan dan pengupahan untuk tahun depan agar bisa berjalan mulus. Dua tahun berturut-turut sebelumnya, pemerintah memberi insentif penundaan pembayaran pa­jak kepada perusahaan yang tidak melakukan PHK.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Kolaisi Bersama PKB di Pilkada 2024

November 2014, kebijakan diterbitkan seiring peningka­tan harga bahan bakar minyak(BBM) yang menyebabkan kenaikan biaya produksi saat itu. Agustus 2013 lalu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.124/2013 sebagai bagian dari paket kebijakan untuk menghadapi turbulensi ekonomi.

Beleid itu mengatur pengurangancicilan pa­jak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan pemba­yaran PPh Pasal 29 bagi wa­jib pajak industri tertentu yang tidak melakukan PHK. Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoromenilai kebi­jakan insentif tersebut tak efektif bagi pengusaha. Terbukti, selama kebija­kan diterbitkan, hampir tak ada perusahaan yang mengajukan insentif tersebut.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Alasannya, perusa­haan harus terbuka dengan data pajak yang dimilikinya dan itu bukan pilihan bagi mereka. Menurut Bambang, salah satu solusi un­tuk mencegah ter­jadinya PHK ialah menger­ahkan lem­baga pemeirn­tah untuk menjagamod­al kerja, teru­tama di level usaha kecil me­nengah

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================