JAKARTA, Today – PemerinÂtah tengah merumuskan inÂsentif bagi pengusaha untuk menahan terjadinya pemutuÂsan hubungan kerja dtengah gejolak ekonomi nasional.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah ingin selalu menyelaraskan antara kepentingan pengusaha dan buruh. Terlebih, dalam kondiÂsi saat ini, pemerintah ingin perusahaan berkinerja baik agar tak terjadi PHK. “Karena itu harus dirumuskan insentif yang diberikan kepada penÂgusaha agar kinerja baik,†tuÂturnya di Kantor Wakil PresÂiden, Selasa (22/9/2015).
Dia menegaskan, kegiatan ekonomi riil harus berjalan lancar. Untuk itu, pemerinÂtah akan menyusun aturan perburuhan dan pengupahan untuk tahun depan agar bisa berjalan mulus. Dua tahun berturut-turut sebelumnya, pemerintah memberi insentif penundaan pembayaran paÂjak kepada perusahaan yang tidak melakukan PHK.
November 2014, kebijakan diterbitkan seiring peningkaÂtan harga bahan bakar minyak(BBM) yang menyebabkan kenaikan biaya produksi saat itu. Agustus 2013 lalu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.124/2013 sebagai bagian dari paket kebijakan untuk menghadapi turbulensi ekonomi.
Beleid itu mengatur pengurangancicilan paÂjak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan pembaÂyaran PPh Pasal 29 bagi waÂjib pajak industri tertentu yang tidak melakukan PHK. Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoromenilai kebiÂjakan insentif tersebut tak efektif bagi pengusaha. Terbukti, selama kebijaÂkan diterbitkan, hampir tak ada perusahaan yang mengajukan insentif tersebut.
Alasannya, perusaÂhaan harus terbuka dengan data pajak yang dimilikinya dan itu bukan pilihan bagi mereka. Menurut Bambang, salah satu solusi unÂtuk mencegah terÂjadinya PHK ialah mengerÂahkan lemÂbaga pemeirnÂtah untuk menjagamodÂal kerja, teruÂtama di level usaha kecil meÂnengah
(Adil | net)