SYIAHHBOGOR TODAY – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto geram terhadap Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munawar, lantaran dua kali surat dari Yayasan Satu Keadilan (YSK) yang berisi me­minta klarifikasi dan somasi untuk permintaan pencabutan Surat Edaran (SE) Pelarangan Perayaan Syiah yang tak kunjung dibalas.

Sebelumnya, orang nomor satu di Balaikota Bogor itu sudah menegaskan surat tersebut harus segara dibalas. Akibatnya, Walikota Bogor, Bima Arya dan Presiden RI Jokowidodo digugat ke Pengadilan Negeri Bogor oleh YSK. “Itu kan berawal dari somasi, katanya kalau tidak dibalas akan menuntut. Saya langsung balas besoknya, saya minta diantarkan langsung ke Pak Sugeng,” ungkapnya, saat ditemui di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kemarin. “Saya sudah balas, langsung balas malah, tapi saya akan pastikan kepada awak media, saya telfon orang bagian hukumnya dulu biar kalian bisa denger,” tambahnya.

Dari percakapan itu, melalui tele­fon selularnya Bima Arya terhadap Kabag Hukum Pemkot Bogor, Novie Hasby Munawar, ternyata surat bala­san untuk YSK baru dikirim melalui jasa pegiriman siang ini. Padahal, pihak YKS sendiri sudah melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor 160/pdt.g/2015/ pn bgr. “Kenapa baru dikirim siang ini, saya sudah tegaskan untuk balas segera. Pokonya sesudah magrib saya tunggu semua pihak yang bersangku­tan dengan surat tersebut, menghadap saya semua ke Rumah Dinas,” kata Bima dengan nada tinggi. “Saya minta malam ini juga menghadap saya,” ke­salnya sambil membentak Kabag Hu­kum Pemkot Bogor, Novie Hasby Mu­nawar, dalam sambungan teleponnya di hadapan awak media.

BACA JUGA :  Kecelakaan Toyota Innova di Lampung Terjun ke Jurang

Sebelumnya, gugatan telah didaf­tarkan dengan registrasi nomor 160/ pdt.g/2015/pn bgr oleh pihak YSK. Menurut Ketua Yayasan, Sugeng Teg­uh Santoso, mengatakan, keluarnya Surat Edaran pelarangan Syiah ber­tentangan dengan UUD 45 yag telah memberi jaminan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk kewajiban dan kewenangan pemerin­tah daerah. “Dengan nomor register 160/pdt.g/015/pn bgr. Jadi secara resmi problem soal pelanggaran hak kebe­basan beragama yang dipicu dengan surat edaran imbauan pelarangan per­ayaan asyura yang jadi polemik di Kota Bogor, kini didaftarkan dipengadilan,” kata Sugeng, usai mendaftarkan Gu­gatan di Pengadilan Negeri Bogor, ke­marin.

Sugeng juga menjelaskan, sebe­lum gugatan ini dilayangkan, YSK telah menyampaikan dua surat terlebih da­hulu kepada pihak tergugat dan para tergugat. Pertama, surat yang dituju­kan kepada Walikota Bogor dan unsur Muspida lainnya di Kota Bogor pada tanggal 9 November 2015, perihal per­mintaan klarifikasi dan penjelasan atas dikeluarkannya Surat Edaran tersebut. Kedua, Somasi yang ditujukan kepada Walikota Bogor tanggal 16 November 2015 yang pada pokoknya meminta Walikota Bogor untuk mencabut Su­rat Edaran tersebut. “Namun dua su­rat yang kami sampaikan hingga gu­gatan ini di daftarkan kini belum juga mendapatkan respon, oleh karenanya pada hari ini kami ajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bogor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

Menurut STS, gugatan yang telah didaftarkan ini ditujukan kepada Wa­likota Bogor, Bima Arya Sugiarto, selaku Tergugat dan selaku Turut Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia yang berkantor di Istana Negara Bogor lantaran tidak men­gambil sikap tegas terhadap Walikota Bogor yang telah menerbitkan Su­rat Edaran yang diskriminasi dan melanggar HAM. “Sebagaimana pasal 28I ayat (4) UUD tahun 1945, Presiden memiliki kewajiban Per­lindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, teru­tama pemerintah. Turut Tergugat II adalah Menteri Dalam Negeri yang tidak mengambil melaku­kan evaluasi atas dikeluarkan­nya Surat Edaran Walikota Bogor tersebut. Sedan­gkan Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor sebagai Turut Tergugat III dan Turut Ter­g u g a t IV-VI adalah para pihak dalam un­sur Muspida Kota Bo­gor seperti Kapolresta Bogor, Kejari dan Komandan Kodim dinilai karena keikutsertaannya dalam Rapat Muspida yang kemudian men­jadi salah satu dasar bagi Walikota Bo­gor mengeluarkan Surat Edaran terse­but,” jelasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================