Untitled-3BOGOR, TODAY – Perpanjan­gan Surat Tanda Nomor Kend­araan (STNK) milik pemerintah daerah diperketat. Kini, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabu­paten mewajibkan perpanjan­gan masa berlaku kendaraan dinas dan operasional menda­pat rekomendasi mereka.

Kabid Aset pada DPKBD, Iman W Budiana mengung­kapkan, akan bekerja dengan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) dalam menerapkan pola tersebut dan aturan ini mulai berlaku tahun depan.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Sekarang saya sedang mendata lagi kendaraan-kend­araan yang masih layak pakai. Semua nanti saya ekspose dih­adapan bupati. Rekomendasi dalam pembayaran STNK itu sebagai bagian upaya pemeli­haraan aset daerah,” kata Iman, Rabu (16/12/2015).

Ia menambahkan, kede­pannya, Samsat hanya mem­proses perpanjangan STNK dan BPKB jika pemohon membawa rekomendasi dari DPKBD. Pemohon juga harus memperlihatkan fotocopy pendaftaran perpanjangan dari Samsat.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Dengan begitu, kita bisa langsung update mana-mana saja kendaraan milik pemda yang sudah melakukan per­panjangan,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini cukup banyak anggaran un­tuk biaya administrasi kend­araan milik pemda yang tidak terserap dan menimbulkan Sisa Lebih Penggunaan Angga­ran (Silpa). “Uangnya sih ada. Cuma kan sayang kalau tidak terserap,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================