CIBINONG TODAY – Hingga kini Kabupaten Bogor masih peringkat dua setelah Kota Bandung, pelanggar lalu lintas terbanyak. Bagaimana tidak, sejak Januari hingga Juni  2017 tercatat 45.286 pelanggaran yang dilakukan baik roda dua maupun roda empat.

“Pada bulan 23 Juli 2017 saja, ada sekitar 3.343 roda dua dan roda empat. Satu hari saja, kami bisa menilang sebanyak 211 pelanggar,” ujar  bagian urusan tilang (Baur) Tilang Polres Bogor, Sulistoro, Senin (24/7/2017).

BACA JUGA :  Jadi Ujung Tombak Jaga Lingkungan, Dedie Rachim Ajak RW se-Kota Bogor Gali Potensi Wisata Wilayah

Dia  menjelaskan , akan ada sanksi bagi pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) yang pertama, teguran, tindakan dengan disiplin dan tindakan dengan tulisan. “Tindakan yang paling efektik menurut kami adalah dengan melakukan tindakan menggunakan tulisan, dimana tindakan dalam menggunakan tulisan bersifat tahan lama dan tidak mudah hilang,” bebernya.

============================================================
============================================================
============================================================