CIBINONG TODAY – Kabupaten Bogor masuk zona merah kekerasan anak, khusuanya korban kekerasan seksual oleh predator bejat yang tak punya moral. Hal ini tentunya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak salah satunya dari anggota DPRD.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana (RS) mengatakan, sudah sejak lama mewanti-wanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera membuat aturan tentang perlindungan anak. Salah satunya pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

“Saya sudah beberapa tahun ke belakang mendorong pembentukan KPAID ini. Karena memang kondisi di lapangan sudah sangat mengkhawatirkan. Saya minta Pemkab segera menyelesaikannya,” tegas Ruhiyat, kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Pemkab Bogor sendiri awalnya didesak KPAI untuk membuat aturan perlindungan anak hingga tingkat desa dengan Peraturan Desa (Perdes) juga pembentukan tim satgas. Tujuannya agar semua bisa cepat tertangani.

BACA JUGA :  Cemilan Selesai Teraweh, Pisang Goreng Madu yang Simpel dan Praktis

Ruhiyat mengatakan sejalan dengan apa yang diinginkan KPAI. Namun menurutnya Pemkab Bogor harus komitmen dengan aturan yang dibuat.

============================================================
============================================================
============================================================