SUKABUMI TODAY – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam rqpat tersebut terungkap ada 12 wilayah yang akan menerapkan PSBB secara parsial. 12 wilayah tersebut meliputi Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu dan Palabuhanratu. PSBB parsial rencananya akan mulai berlaku pada Rabu (6/5/2020). “Hanya 12 kecamatan di lakukan PSBB. Kalau ada lonjakan, bisa saja (terjadi) penambahan kecamatan yang akan di PSBB terutama di perbatasan ataupun dserah yang populasi penduduknya tinggi,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat rapat yang digelar di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/5/2020). Marwan juga menekankan jajarannya terutama Gugus Tugas penanganan dan penanggulangan COVID-19 untuk mensosialisasikan soal PSBB tersebut disertai dengan langkah dan solusi yang akan dilakukan Pemkab Sukabumi selama masa PSBB. “Sosialisasikan ke masyarakat informasikan dengan baik agar tidak gaduh. Semuanya harus memiliki semangat yang sama, harus bangkit bersama agar bangsa ini segera bebas dari COVID 19,” lanjut Marwan. Pantauan detikcom rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sarjono, Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di Pemkab Sukabumi.
BACA JUGA :  Tape Ketan Ternyata Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================