bkkbnBOGOR TODAY – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus menin­gkatkan berbagai upaya untuk mendongkrak capaian program pengendalian laju pertumbuhan penduduk (LPP). Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk seluruh kader KB di Indonesia.

Kepala Biro Perencanaan BKKBN, Ipin Husni, mengatakan, kader KB yang jumlahnya sekitar 81.000 orang merupakan lini ter­depan dalam pelaksanaan program KB di lapangan. Keberhasilan pengendalian laju pertumbuhan penduduk Indonesia sangat diten­tukan oleh peran mereka.

Namun selama ini, kata Ipin, para kader tersebut tidak dibiayai secara pasti. Saat men­datangi penduduk dan melaku­kan sosialisasi, para kader hanya dibiayai Rp 200.000 per kegiatan dari anggaran BKKBN di tingkat provinsi baik untuk individu maupun tim yang bekerja. Rata-rata kegiatan sos­ialisasi kader sebanyak 6 kali dalam setahun, tetapi sebagian bahkan setiap minggu. “Kami berharap di 2016, jangan lagi ada kader yang menggunakan anggaran pribadi. Kita berikan anggaran khusus untuk trans­port, makan, beli BBM, dan lainnya,” kata Ipin di sela-sela acara workshop pemantapan peran Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) di Bogor, Se­lasa (15/12/2015).

BACA JUGA :  Minuman Segar, Es Doger Khas Betawi untuk Buka Puasa yang Nikmat

Ipin mengatakan, anggaran khusus untuk para kader su­dah masuk dalam DIPA BKKBN 2016 sekitar Rp30 miliar. Ang­garan BKKBN sendiri naik dari Rp3,2 triliun pada tahun ini menjadi Rp3,8 triliun di 2016.

BACA JUGA :  Durhaka! Anak di Makassar Tega Aniaya Ibu Kandung, Ancam Akan Bakar Rumah

Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty, saat mem­buka workshop tersebut men­gatakan, perlu dicari rumusan dan definisi operasional yang tepat terkait batasan penger­tian pengelolaan oleh pemerin­tah pusat, dan pendayagunaan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Surya mengatakan hal ini terkait rencana pengalihan Petugas Lapangan KB (PLKB) menjadi kewenangan BKKBN pusat pada 2017 mendatang.

Hal ini, kata Surya, sangat penting dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program serta rencana aksi un­tuk mendukung pelaksanaan program KB dan kependudu­kan di lini lapangan. Juga un­tuk penataan dan penguatan jabatan fungsional PLKB, di mana semua harus dituangkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================