Untitled-12BOGOR TODAY – Kasus perko­saan anak dibawah umur, CW(14), warga Kampung Sir­narasa Rt 03 Rw 01 Desa Su­kawangi, Kecamatan Sukam­akmur, yang diduga diperkosa oleh pemuda sekampungnya berinisial ACM di sebuah vila terus bergulir. Meski belum dilaporkan kepada pihak ber­wajib yakni kepolisian, na­mun pihak Pemerintah Desa Sukawangi dan Pemerintah Kecamatan Sukamakmur ter­us memantau perkembangan kasusnya.

“Saya terus mengikuti perkembangan permasalahan ini, karena memang sangat ris­kan apalagi menyangkut susi­la. Karena itu, saya berupaya menghadirkan korban dan pelaku beserta keluarganya untuk mendengar keterangan yang sebenarnya” kata Camat Sukamakmur Zaenal Ashari kepada Bogor Today, di ruang kerjanya Kamis (8/10/2015).

Menurut Zaenal, upaya yang dilakukan itu untuk meredam banyaknya tekanan kepada pemerintah setempat terutama Pemerintah Desa Su­kawangi terkait permasalahan ini. Pada pertemuan itu, selain Kades Sukawangi Endro Her­mawanto, hadir pula Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jonggol AKP Suharto. “Saya terus meman­tau perkembangannya, den­gan harapan ada titik temu mengingat pelaku dan korban masih belia” lanjutnya.

BACA JUGA :  5 Makanan Bikin Cepat Pulih dari DBD, Simak Ini!

Kepala Desa Sukawangi Endro Hermawanto yang di­tuding tidak peka terhadap kasus ini membuat kades pal­ing ujung Timur Kabupaten Bogor ini berang. Pasalnya, upaya yang dilakukan pihak pemerintah desa, termasuk Rt dan Rw setempat bahkan tokoh masyarakat dianggap tidak berarti oleh korban. Se­jak kejadian sampai sekarang, aparat desa, para Rt dan Rw selalu siaga menjaga lingkungan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan termasuk mengawal kasusnya sesuai ke­inginan korban.

Padahal menurut Endro, dirinya telah menawarkan pili­han, jalur musyawarah atau jalur hukum yang akan ditem­puh. Awalnya, keluarga kor­ban ingin dibicarakan diting­kat desa, tidak perlu ke jalur hukum dengan alasan jarak tempuh ke Mapolsek Jonggol yang cukup jauh. “Tapi sete­lah saya mengundang korban sesuai hari yang telah ditentu­kan, korban tidak hadir den­gan alasan akan melaporkan permasalahan ke Cianjur atau Bandung. Sehingga laporan yang saya terima dicabut oleh korban” kata Endro.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

Sementara Kanit Reskrim Jonggol AKP Suharto mengata­kan bahwa jalur yang ditawar­kan oleh kades Endro sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pada Anak. Hal itu mengingat pelaku masih dibawah umur yakni kurang 18 tahun sehing­ga harus dilakukan Diversi se­bagaimana diatur dalam Bab 2 Pasal 6.

“Kalau memang pelakunya masih dibawah umur, kurang 18 tahun sebaiknya dilakukan musyawarah agar para pihak mendapat keadilan. Karena kalau diajukan ke jalur hukum, tetap akan dilakukan diversi, yaitu menyelesaikan perkara diluar proses peradilan” pung­kas Suharto.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================