BOGOR TODAYÂ – Kasus perkoÂsaan anak dibawah umur, CW(14), warga Kampung SirÂnarasa Rt 03 Rw 01 Desa SuÂkawangi, Kecamatan SukamÂakmur, yang diduga diperkosa oleh pemuda sekampungnya berinisial ACM di sebuah vila terus bergulir. Meski belum dilaporkan kepada pihak berÂwajib yakni kepolisian, naÂmun pihak Pemerintah Desa Sukawangi dan Pemerintah Kecamatan Sukamakmur terÂus memantau perkembangan kasusnya.
“Saya terus mengikuti perkembangan permasalahan ini, karena memang sangat risÂkan apalagi menyangkut susiÂla. Karena itu, saya berupaya menghadirkan korban dan pelaku beserta keluarganya untuk mendengar keterangan yang sebenarnya†kata Camat Sukamakmur Zaenal Ashari kepada Bogor Today, di ruang kerjanya Kamis (8/10/2015).
Menurut Zaenal, upaya yang dilakukan itu untuk meredam banyaknya tekanan kepada pemerintah setempat terutama Pemerintah Desa SuÂkawangi terkait permasalahan ini. Pada pertemuan itu, selain Kades Sukawangi Endro HerÂmawanto, hadir pula Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jonggol AKP Suharto. “Saya terus memanÂtau perkembangannya, denÂgan harapan ada titik temu mengingat pelaku dan korban masih belia†lanjutnya.
Kepala Desa Sukawangi Endro Hermawanto yang diÂtuding tidak peka terhadap kasus ini membuat kades palÂing ujung Timur Kabupaten Bogor ini berang. Pasalnya, upaya yang dilakukan pihak pemerintah desa, termasuk Rt dan Rw setempat bahkan tokoh masyarakat dianggap tidak berarti oleh korban. SeÂjak kejadian sampai sekarang, aparat desa, para Rt dan Rw selalu siaga menjaga lingkungan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan termasuk mengawal kasusnya sesuai keÂinginan korban.
Padahal menurut Endro, dirinya telah menawarkan piliÂhan, jalur musyawarah atau jalur hukum yang akan ditemÂpuh. Awalnya, keluarga korÂban ingin dibicarakan ditingÂkat desa, tidak perlu ke jalur hukum dengan alasan jarak tempuh ke Mapolsek Jonggol yang cukup jauh. “Tapi seteÂlah saya mengundang korban sesuai hari yang telah ditentuÂkan, korban tidak hadir denÂgan alasan akan melaporkan permasalahan ke Cianjur atau Bandung. Sehingga laporan yang saya terima dicabut oleh korban†kata Endro.
Sementara Kanit Reskrim Jonggol AKP Suharto mengataÂkan bahwa jalur yang ditawarÂkan oleh kades Endro sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pada Anak. Hal itu mengingat pelaku masih dibawah umur yakni kurang 18 tahun sehingÂga harus dilakukan Diversi seÂbagaimana diatur dalam Bab 2 Pasal 6.
“Kalau memang pelakunya masih dibawah umur, kurang 18 tahun sebaiknya dilakukan musyawarah agar para pihak mendapat keadilan. Karena kalau diajukan ke jalur hukum, tetap akan dilakukan diversi, yaitu menyelesaikan perkara diluar proses peradilan†pungÂkas Suharto.
(Yuska Apitya)