BOGOR TODAY – Kasus perkosaan anak dibawah umur, CW(14), warga Kampung Sirnarasa Rt 03 Rw 01 Desa Sukawangi, Kecamatan SuÂkamakmur, yang diduga diperÂkosa oleh pemuda sekampungnya berinisial ACM di sebuah vila terus bergulir. Meski belum dilaporkan kepada pihak berwajib yakni keÂpolisian, namun pihak Pemerintah Desa Sukawangi dan Pemerintah Kecamatan Sukamakmur terus meÂmantau perkembangan kasusnya.
“Saya terus mengikuti perkemÂbangan permasalahan ini, karena memang sangat riskan apalagi meÂnyangkut susila. Karena itu, saya berupaya menghadirkan korban dan pelaku beserta keluarganya untuk mendengar keterangan yang sebenarnya†kata Camat SuÂkamakmur Zaenal Ashari kepada Bogor Today, di ruang kerjanya Kamis (8/10/2015).
Menurut Zaenal, upaya yang dilakukan itu untuk meredam banÂyaknya tekanan kepada pemerinÂtah setempat terutama Pemerintah Desa Sukawangi terkait permasalaÂhan ini. Pada pertemuan itu, seÂlain Kades Sukawangi Endro HerÂmawanto, hadir pula Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jonggol AKP Suharto. “Saya terus memantau perkembanganÂnya, dengan harapan ada titik temu mengingat pelaku dan korÂban masih belia†lanjutnya.
Kepala Desa Sukawangi Endro Hermawanto yang dituding tidak peka terhadap kasus ini membuat kades paling ujung Timur KabuÂpaten Bogor ini berang. PasalÂnya, upaya yang dilakukan pihak pemerintah desa, termasuk Rt dan Rw setempat bahkan tokoh masyarakat dianggap tidak berarti oleh korban. Sejak kejadian samÂpai sekarang, aparat desa, para Rt dan Rw selalu siaga menjaga lingÂkungan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menÂgawal kasusnya sesuai keinginan korban.
Padahal menurut Endro, dirinÂya telah menawarkan pilihan, jalur musyawarah atau jalur hukum yang akan ditempuh. Awalnya, keluarga korban ingin dibicarakan ditingkat desa, tidak perlu ke jalur hukum dengan alasan jarak temÂpuh ke Mapolsek Jonggol yang cuÂkup jauh. “Tapi setelah saya menÂgundang korban sesuai hari yang telah ditentukan, korban tidak haÂdir dengan alasan akan melaporÂkan permasalahan ke Cianjur atau Bandung. Sehingga laporan yang saya terima dicabut oleh korban†kata Endro.
Sementara Kanit Reskrim Jonggol AKP Suharto mengatakan bahwa jalur yang ditawarkan oleh kades Endro sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistim PeradiÂlan Pada Anak. Hal itu mengingat pelaku masih dibawah umur yakni kurang 18 tahun sehingga harus diÂlakukan Diversi sebagaimana diaÂtur dalam Bab 2 Pasal 6.
“Kalau memang pelakunya masih dibawah umur, kurang 18 tahun sebaiknya dilakukan musyÂawarah agar para pihak mendapat keadilan. Karena kalau diajukan ke jalur hukum, tetap akan dilakuÂkan diversi, yaitu menyelesaikan perkara diluar proses peradilan†pungkas Suharto.
(Yuska Apitya)
Sangat disesalkan berita seperti ini terjadi.
Saya juga mempunyai link berita terkini yang mungkin bermanfaat.
Silahkan kunjungi Berita Terkini Universitas Gunadarma