BOGOR TODAY – Kasus perkosaan anak dibawah umur, CW(14), warga Kampung Sirnarasa Rt 03 Rw 01 Desa Sukawangi, Kecamatan Su­kamakmur, yang diduga diper­kosa oleh pemuda sekampungnya berinisial ACM di sebuah vila terus bergulir. Meski belum dilaporkan kepada pihak berwajib yakni ke­polisian, namun pihak Pemerintah Desa Sukawangi dan Pemerintah Kecamatan Sukamakmur terus me­mantau perkembangan kasusnya.

“Saya terus mengikuti perkem­bangan permasalahan ini, karena memang sangat riskan apalagi me­nyangkut susila. Karena itu, saya berupaya menghadirkan korban dan pelaku beserta keluarganya untuk mendengar keterangan yang sebenarnya” kata Camat Su­kamakmur Zaenal Ashari kepada Bogor Today, di ruang kerjanya Kamis (8/10/2015).

Menurut Zaenal, upaya yang dilakukan itu untuk meredam ban­yaknya tekanan kepada pemerin­tah setempat terutama Pemerintah Desa Sukawangi terkait permasala­han ini. Pada pertemuan itu, se­lain Kades Sukawangi Endro Her­mawanto, hadir pula Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jonggol AKP Suharto. “Saya terus memantau perkembangan­nya, dengan harapan ada titik temu mengingat pelaku dan kor­ban masih belia” lanjutnya.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Kepala Desa Sukawangi Endro Hermawanto yang dituding tidak peka terhadap kasus ini membuat kades paling ujung Timur Kabu­paten Bogor ini berang. Pasal­nya, upaya yang dilakukan pihak pemerintah desa, termasuk Rt dan Rw setempat bahkan tokoh masyarakat dianggap tidak berarti oleh korban. Sejak kejadian sam­pai sekarang, aparat desa, para Rt dan Rw selalu siaga menjaga ling­kungan guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan termasuk men­gawal kasusnya sesuai keinginan korban.

Padahal menurut Endro, dirin­ya telah menawarkan pilihan, jalur musyawarah atau jalur hukum yang akan ditempuh. Awalnya, keluarga korban ingin dibicarakan ditingkat desa, tidak perlu ke jalur hukum dengan alasan jarak tem­puh ke Mapolsek Jonggol yang cu­kup jauh. “Tapi setelah saya men­gundang korban sesuai hari yang telah ditentukan, korban tidak ha­dir dengan alasan akan melapor­kan permasalahan ke Cianjur atau Bandung. Sehingga laporan yang saya terima dicabut oleh korban” kata Endro.

BACA JUGA :  Minum Air Lemon untuk Turunkan Berat Badan, Benarkah? Simak Ini

Sementara Kanit Reskrim Jonggol AKP Suharto mengatakan bahwa jalur yang ditawarkan oleh kades Endro sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradi­lan Pada Anak. Hal itu mengingat pelaku masih dibawah umur yakni kurang 18 tahun sehingga harus di­lakukan Diversi sebagaimana dia­tur dalam Bab 2 Pasal 6.

“Kalau memang pelakunya masih dibawah umur, kurang 18 tahun sebaiknya dilakukan musy­awarah agar para pihak mendapat keadilan. Karena kalau diajukan ke jalur hukum, tetap akan dilaku­kan diversi, yaitu menyelesaikan perkara diluar proses peradilan” pungkas Suharto.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR