CIBINONG TODAY – Keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dibentuk sebagai upaya aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya dana desa (DD).

“Tentunya ini memberikan harapan terlembaganya pengawasan yang lebih terstruktur dalam manajemen pemerintahan desa, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa,” ujar Sekda Kabupaten Bogor, Adang Suptandar saat sambutan dihadapan 400 lebih kepala desa dalam kegiatan sosialisasi TP4 di Gedung Tegar Beriman, Kamis (24/8/2017).

BACA JUGA :  Patroli 3 Pilar, Situasi Malam Takbiran di Kota Bogor Kondusif

Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014, desa memiliki kewenangan yang cukup besar dari APBN dan APBD yang dialokasikan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemasyarakatan pada umumnya. Dan hal tersebut memerlukan kemampuan dalam bidang perencanaan hingga pelaporan yang sesuai dengan administrasi secara disiplin.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Kari Ayam Bakar yang Lezat Bareng Keluarga

“Kewenangan yang diberikan berdasarkan UU inilah yang membuat desa memerlukan kemampuan tersendiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya, agar mekanisme dan kebijkan pengalokasian, penyaluran, pengelolaan dan penggunaan dana desa benar – benar sesuai dengan disiplin anggaran dan displin administrasi,” jelas Adang.

============================================================
============================================================
============================================================